tirto.id - Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang viral membawa bendera Merah Putih di demo 'Reformasi Dikorupsi', kini masih ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Ia terlibat dalam demonstran menentang sejumlah rancangan undang-undang yang memberatkan masyarakat pada 25 September lalu.
"Dia dianggap melawan petugas dan menggerakkan massa," ujar kuasa hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi, ketika dihubungi Tirto, Senin (4/11/2019).
Lutfi ditahan berdasarkan barang bukti yakni video ketika dia memegang bendera sambil menutup matanya usai terkena gas air mata. Foto Lutfi memegang bendera Merah Putih ini viral di media sosial.
Dia ditangkap pada 30 September, kemudian ditahan pada 1 Oktober. Lutfi kini ditajan Polres Jakarta Barat, lalu dipindahkan ke tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sutra Dewi mengaku, telah mengajukan penangguhan penahanan ke polisi, namun belum ada kepastian.
"Kami sedang melakukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum dikabulkan," ucap dia.
Sutra Dewi juga mengaku mencoba upaya pembebasan Lutfi, tapi polisi juga tidak mengabulkan.
Ia melanjutkan, ketika di Polres Metro Jakarta Barat, Lutfi telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan didampingi pengacara lain yang ditunjuk oleh penyidik.
"Pemberkasan sudah selesai, lalu kami baru diminta untuk mendampingi," kata Sutra Dewi.
Selain itu, pemuda yang baru lulus dari sekolah tingkat atas satu tahun itu, kini dalam keadaan sehat.
Dalam aksi unjukrasa menentang RUU bermasalah dan UU KPK, polisi menangkap 845 orang terduga perusuh dalam unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR dan sekitarnya.
"Total yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres jajaran ada 845 orang. Sudah dipulangkan 535 orang dan masih diperiksa 310 orang," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019) lalu.
Aparat Polda Metro Jaya menangkap 379 orang (156 orang dipulangkan, 223 lainnya masih dalam proses pemeriksaan). Polres Metro Jakarta Utara meringkus 36 orang, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 63 orang dan Polres Metro Jakarta Selatan membekuk 197 orang.
Kemudian, ada 170 orang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat (87 orang masih pemeriksaan, 83 orang telah dipulangkan).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali