tirto.id - Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pemberian insentif untuk mobil listrik belum juga disahkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah tidak mengundur pengesahan Perpres tersebut.
“Bukan mundur-mundur, kita menemukan masih ada yang kurang pas. Jangan [sampai] nanti kita buat Perpres-nya itu, ternyata malah menghambat investasi,” kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta pada Rabu (10/7/2019).
Dia menambahkan, dalam pembahasan terakhir, draf perpres mobil listrik memang sudah cukup baik. Namun, usai kunjungannya ke luar negeri, ia terpikir untuk mengubah salah satu klausul dalam beleid itu. Salah satunya mengenai pembuatan pabrik.
“Setelah saya balik dari luar, kita lihat lagi ada satu klausul yang nanti masih mau rapat lagi,” ucap Luhut.
Menurut Luhut, dalam periode tertentu, bisa dimungkinkan untuk mengimpor mobil listrik dalam jumlah tertentu. Meski demikian, Luhut memastikan akan ada tenggat waktu agar pabrik mobil jadi segera dibangun di dalam negeri, misalnya dalam waktu tiga tahun.
Luhut menjelaskan saat ini opsi untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik memang menjadi priroitas pemerintah untuk mengendalikan defisit impor migas dan masalah polusi udara di ibu kota.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom