Menuju konten utama

LPSK Lindungi 3 Orang Keluarga Mendiang Rico Sempurna Pasaribu

Salah satu perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini adalah perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan. 

LPSK Lindungi 3 Orang Keluarga Mendiang Rico Sempurna Pasaribu
TKP kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatra Utara. Foto/Dok. Polda Sumut.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga Rico Sempurna Pasaribu atas kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Terdapat tiga orang yang diberikan perlindungan oleh LPSK, yakni EM, RF, dan VS.Satu dari ketiga nama itu adalah anak mendiang Rico.

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatra Utara," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan, permohonan perlindungan ketiganya telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014. Maka itu, perlindungan diberikan sejak hari ini.

Ditambahkan Wawan, layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, dan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana.

Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara. Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024.

"Selanjutnya LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan," tutur Wawan.

Dalam proses penelaahan, kata Wawan, LPSK menemui pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatra Utara.

Menurut Wawan, tidak dipungkiri terdapat kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarga tersebut.

"Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian. Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian," ungkapnya.

Lebih lanjut Wawan mengemukakan, permohonan perlindungan dari jurnalis kepada LPSK sepanjang 2019-2022 mencapai 14. Terdapat tindak pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.

"LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan aman bagi para wartawan dan mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan. Misalnya, LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan, membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka Pembela HAM," ujar Wawan.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi