tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan dari 10 orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan 10 orang tersebut terdiri dari saksi, keluarga Vina dan Eki, serta satu narapidana yang tak disebutkan namanya. Mereka resmi mengajukan perlindungan tersebut pada 10 Juni 2024.
"LPSK memandang perlu melakukan penelaahan, pendalaman untuk memberikan perlindungan dan atau bantuan kepada keluarga korban," kata Achmadi dalam konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Achmadi mengungkapkan, LPSK perlu melakukan penelaahan secara hati-hati. Sebab, saat dimintai keterangan, sejumlah pihak banyak yang tidak ingat karena peristiwa telah berlalu delapan tahun.
Tidak hanya itu, adanya beragam perkembangan penanganan perkara, opini di masyarakat dan media sosial, menjadi penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan. Saksi pun, kata Achmadi, banyak yang sudah pindah tempat tinggal.
"Dalam perkembangannya, para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan berbeda-beda dan saling tidak sesuai," tutur Achmadi.
Oleh karenanya, kata Achmadi, pendalaman dan assesmen terhadap para korban pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekonstruksi, dan lain-lain. Selain itu, kepada salah satu narapidana yang mengajukan perlindungan pun masih dilakukan pemeriksaan psikologis.
Ditambahkan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, para pihak yang mengajukan perlindungan itu memang di antaranya ada yang mendapat ancaman.
"Terkait dengan adanya ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka, tapi masih didalami," ungkap dia.
Dia mengaku, para saksi yang mendapatkan ancaman belum membuka lebih jauh siapa pengancam itu karena berkaitan dengan ruang privasi. Namun, Sri menyadari bahwa memberikan keterangan dalam sebuah penanganan perkara membutuhkan keberanian.
"Mereka memang masih merasakan, tapi kami mendalami lagi," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang