tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) membuka layanan pengaduan demi mencari informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon. Hal itu dilakukan mengingat adanya informasi awal dua tersangka lain yang masih buron.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, masyarakat bisa memberikan informasi yang mereka miliki ke nomor telepon 082211124007. Dia menegaskan, dibukanya nomor aduan itu menjadi salah satu pembuktian bahwa Polri berkomitmen agar kasus yang terjadi pada 2016 silam dapat dituntaskan.
"Membuka hotline informasi pada nomor 082211124007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Jules dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut Jules menyampaikan, apabila masyarakat memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, dapat disampaikan dengan mempertanggungjawabkannya. Nantinya, informasi dari masyarakat itu akan dianalisa oleh penyidik, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban," tutur Jules.
Dia menegaskan, Polda Jabar memiliki komitmen untuk mengusut kasus Vina Cirebon hingga tuntas secara profesional, prosedural, dan proporsional. Apalagi saat ini terjadi fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial.
Dalam penanganan kasus ini, kata Jules, Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, dan Ditreskrimum (Pengawas Penyidik). Selain itu, juga ada pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM yang turut mengawasi proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Kami mohon doa semoga penanganan kasus ini segera tuntas," ucap Jules.
Diketahui sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penyidik sampai saat ini memang belum mendapatkan bukti lain dari dua buron bernama Andi dan Deni. Namun, apabila ada informasi terkait baru, semua akan ditindaklanjuti.
“Kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang