Menuju konten utama

Longsor Bantar Gebang & Gunung Es Masalah Sampah di Indonesia

Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama pengelolaan sampah, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat.

Longsor Bantar Gebang & Gunung Es Masalah Sampah di Indonesia
Foto udara antrean truk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menelan korban jiwa. Sebanyak tujuh orang dilaporkan meninggal dunia setelah tumpukan sampah setinggi sekitar 50 meter longsor pada Minggu, 8 Maret 2026. Longsor terjadi di Zona 4A yang berada di RT 004 RW 004, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang. Material sampah yang runtuh menutup akses jalan operasional di area TPST Bantar Gebang dan menimpa sebuah warung kopi serta beberapa truk pengangkut sampah yang tengah beroperasi.

Dua korban yang meninggal merupakan pemilik warung kopi, yakni Enda Widayanti (25) dan Sumine (60). Sementara lima korban lainnya adalah sopir truk pengangkut sampah yang tidak sempat menyelamatkan diri ketika longsoran terjadi. Mereka adalah Dedi Sutrisno (22), Irwan Suprihatin, Jussova Situmorang (38), Hardianto, dan Riki Supriadi (40). Saat kejadian, truk-truk tersebut sedang mengantre untuk membongkar muatan sampah. Sebagian korban ditemukan dalam kondisi tertimbun sampah di area dekat gorong-gorong, yang diduga menjadi tempat berkumpul warga di sekitar lokasi.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan bahwa longsor terjadi ketika aktivitas pengangkutan sampah masih berlangsung di area TPST Bantar Gebang. Material longsoran yang berasal dari timbunan setinggi sekitar 50 meter dilaporkan menimpa sekitar lima unit truk sampah dan satu warung kopi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menduga peristiwa tersebut dipicu oleh hujan ekstrem yang mengguyur wilayah tersebut pada hari yang sama. Curah hujan tercatat mencapai 264 milimeter per hari, yang berpotensi memicu ketidakstabilan pada timbunan sampah. Longsoran tersebut tidak hanya menutup jalan operasional TPST, tetapi juga menutup aliran Sungai Ciketing sepanjang kurang lebih 40 meter.

“Hujan lebat disertai angin kencang menjadi salah satu penyebab terjadinya longsor di lokasi TPST Bantar Gebang,” ujar Isnawa.

Data UPTD Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menunjukkan bahwa setiap hari lebih dari 1.200 truk pengangkut sampah dari berbagai wilayah Jakarta keluar-masuk menuju TPST Bantar Gebang. Truk-truk tersebut membawa beragam jenis sampah, mulai dari sampah organik, anorganik, hingga sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menurut laporan Waste4Change, TPST Bantar Gebang merupakan tempat pemrosesan akhir sampah terbesar di Asia Tenggara dan salah satu yang terbesar di dunia. Fasilitas ini memiliki luas lahan sekitar 110,3 hektare dan telah beroperasi sejak 1989. Setiap hari, TPST Bantar Gebang menampung sekitar 7.400 hingga 8.000 ton sampah dari DKI Jakarta. Seiring waktu, ketinggian timbunan sampah atau landfill di kawasan ini dilaporkan telah mencapai lebih dari 50 meter, setara dengan gedung 16 lantai. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya longsor.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sri Wahyono, menjelaskan bahwa longsor sampah memiliki mekanisme yang mirip dengan longsor tanah sehingga dapat dianalisis menggunakan pendekatan geoteknik. Secara teoritis, pada area dengan perbedaan ketinggian akan muncul gaya dorong yang menyebabkan material pada posisi lebih tinggi cenderung bergerak ke bawah. Namun, pergerakan tersebut biasanya ditahan oleh gaya dalam material, seperti gaya geser dan kohesi, yang menjaga kestabilan timbunan.

“Gaya pendorong berupa gaya berat, sedangkan gaya penahan berupa gaya geseran, gaya kohesi, dan kekuatan geser tanah. Jika gaya pendorong lebih besar dari gaya penahan, maka sampah akan mulai runtuh sepanjang bidang gelincir sehingga terjadilah longsor,” tulis Sri Wahyono dalam penelitian berjudul Mitigasi Bencana Longsor Sampah: Analisis Penyebab dan Upaya Pencegahannya yang dipublikasikan dalam Jurnal Sains dan Teknologi Mitigasi Bencana pada 2014.

Sri menjelaskan bahwa kekuatan material sampah pada lereng dapat dilampaui oleh gaya dorong akibat sejumlah faktor, antara lain meningkatnya kadar air karena infiltrasi air hujan, lemahnya ikatan antarpartikel akibat kurangnya pemadatan sampah, karakter geometris lereng seperti ketinggian dan kemiringan, kondisi lapisan dasar TPA yang menjadi lunak akibat infiltrasi air, serta getaran akibat aktivitas penurunan sampah dari truk dan pergerakan alat berat.

Pencarian korban longsor di TPST Bantargebang

Foto udara sejumlah operator menggunakan alat berat melakukan pencarian korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Berdasarkan data sementara dari Basarnas DKI Jakarta pada Senin (9/3) pagi, sebanyak 13 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut empat orang meninggal dunia, empat orang selamat, dan lima masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom.

Bukan Peristiwa yang Pertama Terjadi

Di Indonesia, peristiwa longsor sampah telah beberapa kali terjadi, antara lain di TPA Leuwigajah (Cimahi), TPA Bantar Gebang (Bekasi), TPA Sumur Batu (Bekasi), TPA Galuga (Bogor), TPA Cisarua (Cianjur), dan TPA Cibeureum (Banjar). Kejadian paling parah terjadi di TPA Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang.

Seperti TPST Bantar Gebang, TPA Leuwigajah pada saat itu menampung sampah dari Kota Bandung dan Cimahi dengan sistem open dumping. Lokasinya berada di lembah dengan topografi terjal dan tanah dasar berupa konglomerat. Sebelum longsor terjadi, kawasan tersebut diguyur hujan deras. Lereng tumpukan sampah diperkirakan memiliki kemiringan antara 30 hingga 50 derajat. Longsor diduga terjadi akibat pergerakan pada lapisan tanah lempung di dasar TPA. Bencana tersebut menewaskan 147 orang dan menyebabkan sejumlah warga dinyatakan hilang.

Sri Wahyono menambahkan bahwa gaya tahan total pada tumpukan sampah sebenarnya dapat lebih tinggi dibandingkan tanah karena adanya komponen serat (fiber) dan foil dalam material sampah yang menghasilkan efek penguatan tambahan (reinforcement). Komponen tersebut menciptakan ikatan yang memperkuat struktur timbunan, mirip dengan tulangan pada tanah yang diperkuat.

Efek penguatan tersebut dikenal sebagai kohesi fiber, yang besarnya bergantung pada tegangan normal atau beban yang bekerja pada tumpukan. Gaya tahan ini umumnya meningkat seiring bertambahnya kedalaman timbunan sampah.

Penelitian lain yang dilakukan oleh Erly, Boedy, Sarah, dan Syahrizal dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan dipublikasikan dalam International Journal of Technology pada 2017 meneliti karakteristik geoteknik material sampah di TPST Bantar Gebang. Studi tersebut menunjukkan bahwa ketinggian timbunan yang telah melebihi 10 meter meningkatkan risiko kegagalan struktur atau longsor.

Pengujian Cone Penetration Test (CPT) menunjukkan bahwa nilai sleeve resistance di Bantar Gebang relatif konstan dan rendah, dengan rata-rata sekitar 0,03 MPa. Hasil ini mengindikasikan bahwa material sampah di Bantar Gebang kurang terkompaksi dibandingkan dengan beberapa TPA di negara lain, seperti TPA Suzhou di China. Kurangnya pemadatan tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas timbunan secara keseluruhan.

Selain itu, penelitian tersebut menemukan bahwa kandungan sampah organik di Bantar Gebang sangat tinggi, yakni sekitar 34 hingga 60 persen. Sampah organik ini mengalami proses dekomposisi seiring waktu, yang dapat mengubah karakteristik fisik dan mekanis material sampah. Perubahan tersebut dapat memengaruhi stabilitas timbunan dalam jangka panjang.

Sejarah mencatat bahwa longsor di TPST Bantar Gebang bukanlah kejadian pertama. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat serangkaian insiden yang pernah terjadi di lokasi tersebut, mulai dari longsor yang menimpa permukiman warga pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menewaskan dua orang dan menimbun puluhan pemulung, termasuk seorang ibu yang tengah hamil lima bulan.

Pola kegagalan sistemik ini terus berulang. Pada Januari 2026, landasan di kawasan TPST sempat amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Insiden tersebut kemudian disusul oleh longsor besar yang kembali terjadi pada Maret 2026. Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya risiko serius akibat beban timbunan sampah yang telah melampaui kapasitas.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai tragedi ini sebagai peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Metode tersebut dinilai terus mengancam keselamatan warga dan para pekerja di sekitar lokasi.

Hanif menyebut TPST Bantar Gebang sebagai “fenomena gunung es” dari kegagalan tata kelola sampah Jakarta. Selama 37 tahun beroperasi, lokasi ini diperkirakan telah menampung sekitar 80 juta ton sampah. Menurutnya, penggunaan metode open dumping melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem tersebut tidak lagi mampu menjamin keselamatan warga dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan secara masif.

Perkembangan pencarian korban longsor di TPST Bantargebang

Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Berdasarkan data sementara dari Basarnas DKI Jakarta pada Senin (9/3) siang, sebanyak lima orang meninggal dunia dan empat lainnya masih dalam proses pencarian akibat longsoran sampah di TPST tersebut. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.

Apa Itu Metode Open Dumping?

Untuk diketahui, metode open dumping (pembuangan terbuka) adalah sistem pengelolaan sampah paling sederhana di TPA dengan cara membuang dan menumpuk sampah begitu saja di tanah cekungan terbuka tanpa diratakan, dipadatkan, atau ditutup tanah secara rutin. Metode ini berbahaya karena memicu pencemaran air/tanah (lindi), emisi gas metana, bau busuk.

Indonesia, berdasarkan data KLH/BPLH, menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif saat meninjau lokasi longsor pada Senin (9/3/2026).

Alarm Keras Tata Kelola Sampah di Indonesia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menilai tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang masih mempertahankan pola kumpul–angkut–buang dalam skala besar.

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan, menyebut peristiwa ini mengulang tragedi masa lalu seperti longsor sampah di Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang. Namun lebih dari dua dekade kemudian, pendekatan pengelolaan sampah nasional dinilai masih bertumpu pada penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir.

“Jika dihitung selama musim penghujan ini, telah terjadi tiga hingga lima kejadian longsor dalam kurun waktu enam bulan,” ujarnya Senin (9/3/2026).

Menurut Wahyu, kondisi di Bantar Gebang mencerminkan krisis yang lebih luas di berbagai kota di Indonesia. Banyak TPA telah melampaui kapasitasnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius. Bahkan, sekitar 343 dari 550 TPA di Indonesia masih berstatus open dumping, yang menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan sampah nasional.

Ia menambahkan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah. Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat. Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah.

"Krisis di TPA Bantar Gebang juga menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain. Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi, sementara penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah tersebut mencari lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor," tegas Wahyu.

Perpres tentang pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan

Pekerja membawa keranjang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

Kelola Sampah Sejak Hulu

Direktur Eksekutif Yayasan Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), David Sutasurya, menilai pemerintah daerah kerap terjebak dalam keterbatasan struktural dalam pengelolaan sampah, mulai dari keterbatasan anggaran hingga luasnya cakupan layanan.

“Dengan tanggung jawab pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang sangat besar, sementara anggaran rata-rata bahkan kurang dari satu persen APBD, pemerintah daerah akhirnya hanya mampu menjalankan pola kumpul–angkut–buang,” ujar David, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai tragedi longsor Bantar Gebang menjadi bukti bahwa ketergantungan pada TPA sebagai solusi utama pengelolaan sampah sudah tidak lagi aman maupun berkelanjutan. Ia menilai sistem pengelolaan sampah perlu beralih dengan memprioritaskan pengurangan plastik dari hulu, penerapan sistem guna ulang, serta pemilahan sampah sejak dari sumber.

Menurut Ibar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga yang perlu diimplementasikan secara serius.

“Bantar Gebang tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai tempat pembuangan sampah, karena di sana ada pekerja dan warga yang hidup berdampingan dengan TPST Bantar Gebang,” ujarnya.

Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, juga menilai bahwa saat ini pemerintah perlu mulai beralih ke solusi berbasis komunitas yang didukung kebijakan yang kuat.

Menurutnya, ketahanan iklim hanya dapat dicapai melalui kombinasi solusi komunitas dan dukungan regulasi yang memadai. Namun selama ini berbagai inisiatif berbasis masyarakat kerap diabaikan dan tidak mendapat dukungan sistemik dari pemerintah daerah.

Wahyu dari WALHI menambahkan bahwa pengurangan sampah dari sumber perlu dilakukan melalui skema tanggung jawab konsumen dan produsen. Konsumen perlu mendapatkan pendampingan, peningkatan kapasitas, serta insentif agar mampu mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah tangga.

Di sisi lain, tanggung jawab produsen perlu diperkuat melalui mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR). Menurut Wahyu, mekanisme tersebut seharusnya menjadi kewajiban, bukan lagi bersifat sukarela. Ia juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat lokal, seperti fasilitas TPS3R, serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pekerja pengelola sampah.

“Daripada terus berfokus pada solusi hilir seperti pembangunan PLTSa yang mahal dan kurang efektif, pemerintah seharusnya memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber. Bantar Gebang menjadi pengingat bahwa sistem kumpul–angkut–buang sudah tidak relevan dan perlu segera diganti, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Wahyu.

Merespons situasi ini, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mendorong pemerintah segera mengambil sejumlah langkah perbaikan tata kelola sampah. Pertama, pemerintah diminta menegakkan regulasi pemilahan sampah dan pengangkutan terjadwal berbasis pemilahan agar sampah organik tidak lagi masuk ke TPA.

Kebijakan ini perlu dipadukan dengan percepatan pembatasan timbulan sampah sesuai amanat Permen LHK No. 75 Tahun 2019, serta menghindari penggunaan teknologi pengolahan sampah yang polutif dan berbiaya tinggi.

Kedua, pemerintah perlu memperkuat pengurangan sampah dari hulu melalui pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan sistem guna ulang, pengangkutan sampah terpilah, penyediaan fasilitas pemilahan seperti TPS3R, serta integrasi pemulung dalam sistem pengelolaan sampah.

Ketiga, pemerintah didorong menyusun peta jalan operasional TPA yang mencakup tahapan penutupan dan rehabilitasi TPA yang telah melebihi kapasitas, termasuk rencana transisi pengelolaan sampah serta pemulihan lahan agar dapat dimanfaatkan kembali secara aman, misalnya sebagai ruang terbuka hijau.

Keempat, pemerintah perlu memperbaiki kondisi TPA yang masih beroperasi dengan menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill, serta mengurangi tekanan sampah ke TPA melalui pengangkutan sampah terpilah dari sumber.

Terakhir, AZWI menilai pemerintah perlu memperbaiki tata kelola sampah nasional dengan memastikan pemerintah daerah memiliki dukungan anggaran dan kelembagaan yang memadai agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Penanganan masalah sampah nasional

Warga melintas di dekat tumpukan sampah di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

Rencana Pemprov DKI Jakarta

Merespons longsor yang terjadi di Bantar Gebang, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan Pemprov DKI Jakarta akan memperketat sistem pemilahan sampah agar tidak seluruh sampah dari Jakarta dikirim ke Bantar Gebang.

"Jumlah sampah kita antara 7.400 sampai dengan 8.000 ton per hari. Hampir sebagian besar tidak dilakukan pemisahan, kemudian dikirim ke Bantar Gebang," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Menurut dia, kebijakan pemilahan sampah sejalan dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan pemilahan yang lebih baik, tidak semua sampah perlu berakhir di tempat pembuangan akhir.

"Dan untuk itu kami akan melakukan proses pemilahan di ujung dan sekaligus untuk mengatur agar semuanya itu tidak dikirimkan ke Bantar Gebang. Karena Bantar Gebang memang harus mulai ada pembatasan, karena daya tampungnya sudah sangat terbatas," jelas Pramono.

https://tirto.id/dki-kurangi-kirim-sampah-ke-Bantar Gebang-perketat-pemilahan-hshf

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan penutupan sementara zona 4A di TPST Bantar Gebang setelah terjadi longsor gunung sampah yang menewaskan empat orang. Adapun dua zona tambahan tersebut disiapkan bersifat sementara sambil menunggu penataan kembali area longsor di zona 4A.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, menuturkan Pemprov DKI terus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, salah satunya melalui pengembangan fasilitas pengolahan modern, seperti Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen.

Meski demikian, Asep menekankan teknologi pengolahan saja tidak cukup tanpa dukungan partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi sampah mulai dari sumbernya. Ia mengatakan semakin banyak sampah yang dapat dipilah dan dikurangi mulai dari lingkup rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan permukiman, maka semakin kecil pula tekanan yang harus ditanggung TPST Bantar Gebang sebagai lokasi pengolahan akhir.

“Upaya pengurangan sampah di sumber merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang pengelolaan sampah Jakarta, sekaligus untuk mengurangi beban timbunan yang masuk ke tempat pemrosesan akhir setiap harinya,” ujar Asep dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/3/2026) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait TPST BANTAR GEBANG atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto