Menuju konten utama

Link Usulan PPK Ormawa 2025, Persyaratan dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PPK Ormawa berlangsung 24 April-21 Mei 2025. Simak syarat, cara mendaftar, besaran biaya, dan tahapan lengkapnya. 

Link Usulan PPK Ormawa 2025, Persyaratan dan Cara Daftarnya
Ilustrasi mahasiswa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2025 sudah dibuka. Pendaftaran dilaksanakan sejak 24 April 2025 dan akan berakhir pada 21 Mei 2025.

PPK Ormawa merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Tujuannya yakni mengembangkan kemampuan termasuk soft skills mahasiswa dan menumbuhkan rasa kepedulian untuk berkontribusi di masyarakat desa.

Peruntukan program ini yakni bagi organisasi mahasiswa di kampus. Syaratnya yakni mahasiswa program sarjana dan diploma yang aktif dan terdaftar di PDDikti.

Setiap ormawa dapat mengusulkan subproposal melalui operator kemahasiswaan masing-masing perguruan tinggi. Kemudian, operator kemahasiswaan akan mengusulkan proposal perguruan tinggi dan subproposal organisasi kemahasiswaan melalui laman yang telah ditentukan.

Tahun ini, tema yang diangkat pada PPK Ormawa 2025 ialah “Penguatan kapasitas organisasi kemahasiswaan dan peningkatan hard skills dan soft skills mahasiswa secara integratif melalui pengabdian dan pemberdayaan masyarakat di desa untuk Indonesia maju dan terwujudnya SDGs”.

PPK Ormawa merupakan kesempatan bagi mahasiswa dan kampus untuk menambah pengalaman serta berdampak bagi masyarakat. Bagaimana cara mendaftar program ini dan apa saja syaratnya?

Syarat Proposal dan Subproposal PPK Ormawa 2025

Terdapat syarat dalam penyusunan proposal beserta subproposal yang akan diusulkan oleh perguruan tinggi dan ormawa. Pastikan tidak melewatkan hal-hal yang dipersyaratkan.

Syarat Proposal

1. Proposal diusulkan oleh perguruan tinggi (PT), ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi, dan mencakup uraian tentang:

  • a. Strategi pembinaan dan penguatan kapasitas ormawa
  • b. Subproposal yang disusun oleh ormawa
2. Menyertakan Suat Keputusan (SK) legalitas pengelola kemahasiswaan dari Rektor/Ketua/Direktur atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan

3. Menyertakan berita acara pelaksanaan seleksi internal perguruan tinggi

4. Proposal diajukan secara daring oleh PT melalui laman https://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id/

5. Proposal menjadi prasyarat penilaian subproposal

6. Proposal disusun mengikuti sistematika penyusunan

Syarat Subproposal

1. Subproposal diajukan oleh ketua tim yang diketahui oleh ketua organisasi kemahasiswaan pengusul dan disetujui oleh Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.

2. Tim pelaksana program terdiri dari 10-15 mahasiswa aktif program sarjana atau diploma minimal berasal dari 2 angkatan yang berbeda dan/atau minimal berasal dari 2 program studi yang berbeda. Mahasiswa pelaksana dipastikan masih aktif hingga akhir pelaksanaan program. Apabila pengusul adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi, mohon untuk mengajak program studi lain yang relevan.

3. Tim pelaksana beranggotakan minimal 1 perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) ormawa.

4. Ketua/anggota tim pelaksana tidak diperbolehkan menjadi pengusul/pelaksana program kemahasiswaan lainnya dari Dit. Belmawa (P2MW dan PKM).

5. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian ketua/anggota tim pelaksana.

6. Tidak diperbolehkan melakukan pergantian lokasi kegiatan (desa/kelurahan).

7. Satu desa/kelurahan hanya diperbolehkan untuk satu judul PPK Ormawa. Maka, tim pelaksana perlu memastikan kepada pengurus desa/kelurahan untuk hanya mengizinkan pelaksanaan PPK Ormawa hanya untuk satu tim pelaksana. Opsi ini bertujuan agar semakin banyak desa/kelurahan di Indonesia yang menjadi lokasi PPK Ormawa sehingga semakin banyak desa/kelurahan yang memiliki peluang untuk menjadi lebih maju.

8. Satu dosen pendamping hanya boleh mendampingi satu subproposal.

9. Tidak diperbolehkan ada pergantian dosen pendamping (kecuali ada alasan kuat).

10. Menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari pemerintah desa/kelurahan.

11. Menyertakan SK kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang masih berlaku dari Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Direktur/Ketua Bidang Kemahasiswaan.

12. Subproposal diajukan secara daring melalui laman https://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id/.

12. Subproposal disusun mengikuti sistematika.

Tata Cara Pendaftaran Pengusulan PPK Ormawa 2025

Nantinya pendaftaran proposal dan subproposal dilakukan secara daring. Untuk itu, cermati langkah-langkah berikut ini dan pastikan tidak melewatkannya.

1. Membuka laman https://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id/, menu pendaftaran proposal PPK Ormawa

2. Masuk ke menu “Ajukan Proposal”

3. Mengunggah dokumen elektronik berupa file dengan format pdf sebagai berikut:

  • a. SK Legalitas Pengelola Kemahasiswaan yang telah ditandatangani pimpinan perguruan tinggi
  • b. Berita Acara Pelaksanaan Seleksi Internal Subproposal Perguruan Tinggi
  • c. dokumen proposal
4. Kembali ke menu “PPK Ormawa” dan masuk ke menu “Ajukan Subproposal”

5. Mengunggah dokumen elektronik berupa file dengan format .pdf sebagai berikut:

  • a. SK Kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan yang telah ditandatangani pimpinan perguruan tinggi
  • b. Surat Pernyataan Kesediaan Kerja Sama dari Pemerintah Desa/Kelurahan
  • c. dokumen subproposal

Besaran Bantuan Biaya PPK Ormawa 2025

Proposal dan subproposal yang diusulkan nantinya akan diseleksi. Setiap subproposal yang lolos seleksi pendanaan akan memperoleh dana.

Pembiayaan PPK Ormawa nantinya diberikan kepada perguruan tinggi pengusul yang kemudian menyalurkan dana tersebut kepada setiap Ormawa yang subproposalnya lolos seleksi pendanaan.

Besaran dana atau bantuan biaya PPK Ormawa yakni senilai Rp35 juta. Rincian penggunaannya telah diatur dan diusahakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun serta sesuai proporsi alokasi penggunaan biaya.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK Ormawa 2025

Berikut ini rincian jadwal kegiatan dan beberapa tahapan seleksi dalam PPK Ormawa 2025:

  • Sosialisasi dan bimbingan teknis: pekan ke-4 April 2025
  • Penawaran proposal dan subproposal: pekan ke-4 April 2025
  • Batas akhir penawaran proposal dan subproposal: pekan ke-3 Mei 2025
  • Seleksi administrasi proposal dan subproposal: pekan ke-4 Mei 2025
  • Seleksi substansi proposal: pekan ke-4 Mei hingga pekan ke-2 Juni 2025
  • Pengumuman seleksi administrasi dan substansi: pekan ke-2 Juni 2025
  • Seleksi presentasi subproposal: pekan ke-4 Juni 2025
  • Penandatanganan kontrak PPK Ormawa 2025: pekan ke-1 Juli 2025
  • Pelaksanaan program (ke desa): 7 Juli-8 November 2025
  • Pendampingan mandiri oleh PT: 7 Juli-8 November 2025
  • Penyaluran bantuan: Bantuan Tahap I (80%) pada pekan ke-2 Juli 2025 dan bantuan Tahap II (20%) pada pekan ke-2 Oktober 2025
  • Unggah laporan kemajuan oleh PT: pekan ke-2 Oktober 2025
  • Penilaian kemajuan pelaksanaan mandiri PT: pekan ke-3 Oktober 2025
  • Unggah laporan akhir oleh PT dan Ormawa: pekan ke-4 Oktober 2025
  • Penilaian kemajuan pelaksanaan Belmawa: pekan ke-4 Oktober hingga pekan ke-1 November 2025

Baca juga artikel terkait PROGRAM PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Dicky Setyawan