Menuju konten utama

Link Unduh Materi Sosialisasi Pemenuhan Beban Kerja Guru 2025

Simak perubahan beban kinerja guru yang tercantum dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Cek juga link unduh materi sosialisasinya di sini.

Link Unduh Materi Sosialisasi Pemenuhan Beban Kerja Guru 2025
Ilustrasi Guru Sekolah. foto.istockphoto

tirto.id - Kegiatan sosialisasi yang membahas tentang beban kerja guru telah diselenggarakan pada 16 Juli 2025 lalu. Cek tautan materi sosialisasi yang dapat Anda unduh melalui artikel ini.

Pada Tahun Ajaran 2025/2026, pengaturan beban kerja guru akan dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkeadilan berdasarkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Permendikdasmen terbaru ini mengatur beberapa hal penting. Melalui perubahan ini, pemerintah memberikan pengakuan yang lebih utuh terhadap kontribusi guru.

Perubahan Beban Kerja Guru, Dasar hingga Regulasi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan transformasi kebijakan tentang pemenuhan beban kerja guru. Untuk menciptakan pendidikan yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan bakat dan minat siswa, serta menanamkan pendidikan karakter.

Perubahan ini didasarkan pada beberapa dasar hukum penting. Pertama, Pasal 17 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 mengenai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.

Regulasi awal tentang pemenuhan beban kerja guru diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Kemudian, terjadi perubahan melalui Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, serta Kepmen Nomor 495 yang mengatur rincian ekuivalensi beban kerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru telah dicabut sebagai bagian dari penyesuaian regulasi ini.

Seorang guru menjalankan beban kerjanya selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu penuh. Waktu kerja tersebut dihitung secara efektif dan tidak termasuk waktu istirahat yang diberikan selama jam kerja berlangsung.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 4 peraturan tersebut menyatakan bahwa jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah adalah 37 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Beban kerja guru mencakup sejumlah kegiatan pokok yang harus dilaksanakan, kegiatan tersebut meliputi:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  4. Membimbing dan melatih murid.
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi pendidikan di satuan pendidikan.

Link Unduh Materi Sosialisasi Pemenuhan Beban Kerja Guru 2025

Setiap guru diharapkan dapat memahami secara menyeluruh hak dan peran sebagai guru profesional sesuai dengan ketentuan dalam aturan terbaru.

Adapun, materi tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut:

Link Unduh Materi Sosialisasi Pemenuhan Beban Kerja Guru 2025

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Anne Anisa
Penulis: Anne Anisa
Editor: Indyra Yasmin