tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pembaruan pengelolaan kinerja pada 2025. Pengelolaan kinerja menggunakan sistem baru yang lebih sederhana.
Pembaruan ini merupakan kolaborasi dan sinergi kedua pihak dalam memudahkan guru dalam mengerjakan pengelolaan kinerja dalam satu sistem.
Menteri Pendidkan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan penyederhanaan ini dilakukan agar para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi.
“Kami ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” tegas Abdul Mu'ti, saat merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 pada 10 Desember 2024.
Berapa Kali Penilaian Kinerja Guru Dilakukan?
Penilaian Kinerja Guru merupakan tahap untuk mengirimkan data Penilaian Kinerja Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian, Kemendikdasmen menganalisis data penilaian kinerja yang telah diinput melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru (PKG).
Data penilaian yang diinput meliputi Predikat Kinerja yang terisi otomatis berdasarkan penilaian yang diberikan kepada guru melalui dua aspek utama: rating penilaian pelaksanaan praktik kinerja dan rating penilaian perilaku kinerja.
Data tersebut akan digunakan untuk Penetapan Predikat Kinerja Organisasi yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Tujuan dilakukannya penilaian hasil kerja ini untuk mengevaluasi peningkatan praktik kinerja. Ini dengan mempertimbangkan pengembangan kompetensi yang telah dicapai.
Dengan demikian, setiap aspek kinerja guru dapat dinilai secara menyeluruh dan objektif. Hal ini sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penilaian Kinerja Guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan juga oleh guru. Melansir laman Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, kepala sekolah hanya perlu mengirimkan data Penilaian Kinerja satu kali.
Sedangkan, Penilaian Kinerja Tahunan Guru dilakukan dua kali. Dalam satu tahun anggaran, guru akan mendapatkan Dokumen Hasil Kinerja di setiap akhir periode pengelolaan kinerja atau sebanyak dua kali.
Dokumen Hasil Penilaian Kinerja Guru nantinya mencakup hasil pengelolaan kinerja akhir yang mencakup hasil dari Januari-Juli dan Juli-Desember. Sebagai catatan, Dokumen Penilaian Kinerja periodik ini tidak sama dengan Predikat Kinerja Tahunan yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di e-Kinerja BKN.
Dokumen tersebut mencakup dua aspek Penilaian Kinerja, yaitu Penilaian Praktik Kinerja dan Penilaian Perilaku Kinerja. Hasil dari keduanya akan dipadukan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kinerja sebagai guru secara keseluruhan. Ini akan dijadikan dasar untuk Penetapan Predikat Kinerja yang diberikan kepala sekolah.
Jadwal Pengisian Nasional Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah serta Link-nya
Pengisian Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dijadwalkan periode kali ini dilakukan 4-9 Juli 2025. Pengisian dilakukan secara daring melalui link resmi Pengelolaan Kinerja.
Pihak-pihak yang perlu melakukan pengisian itu, di antaranya: guru (sebagai pegawai yang menjalankan tugas pembelajaran), kepala sekolah (sebagai pemimpin satuan pendidikan dan pejabat penilai kinerja guru).
Lalu kepala dinas pendidikan (sebagai pejabat penilai kinerja kepala sekolah), hingga tim kinerja dinas (pengawas sekolah dan/atau pejabat struktural pada dinas pendidikan yang menangani guru dan tenaga kependidikan).
Informasi lain terkait Pengisian Nasional Pengelolaan Kinerja Guru 2025 bisa disimak, pembaca bisa mengklik tautan ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































