tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah secara resmi merilis Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan kalender pendidikan nasional, agenda wajib bagi seluruh siswa baru di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, tepatnya mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2026.
Hadirnya regulasi terbaru ini berfungsi sebagai pedoman mutlak bagi instansi pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pengenalan yang ramah, aman, inklusif, dan edukatif. Melalui juknis ini, sekolah diarahkan untuk fokus pada materi utama, seperti gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat hingga penanaman budaya sopan santun, yang dirancang demi membangun karakter positif sekaligus mengenalkan potensi diri murid sejak hari pertama masuk sekolah.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam aturan tahun ini adalah pengetatan keterlibatan panitia serta jaminan perlindungan anak dari segala bentuk tekanan. Pihak sekolah dilarang keras melakukan perpeloncoan, memungut biaya, menggunakan atribut nonedukatif, hingga melibatkan alumni, serta diwajibkan memastikan bahwa penggunaan seragam selama masa pengenalan sama sekali tidak memberatkan orang tua atau wali murid.
Link Unduh Juknis MPLS Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis MPLS berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini dapat diakses dan diunduh oleh seluruh panitia sekolah, tenaga pendidik, orang tua atau wali, hingga murid baru. Dokumen resmi ini memuat panduan komprehensif mulai dari dasar hukum, jadwal nasional, rincian materi utama dan pilihan, tata tertib atribut, hingga pengawasan dan sanksi pelanggaran.
Berikut adalah link unduh berkas dokumen PDF Juknis MPLS Tahun Ajaran 2026/2027:
Link Unduh Juknis MPLS 2026 (Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026)
Poin-Poin Penting Juknis MPLS 2026 yang Wajib Dipahami
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 hadir dengan misi besar untuk menggeser paradigma lama masa orientasi yang kaku menjadi ruang belajar yang humanis. Lewat regulasi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan sembilan asas utama, termasuk nondiskriminatif, kesetaraan gender, inklusif, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui poin-poin penting yang tercantum di dalamnya, setiap instansi pendidikan kini memiliki acuan baku untuk mengemas materi, mengatur kepanitiaan, hingga menetapkan batasan atribut siswa. Hal ini bertujuan agar hari-hari pertama siswa baru di sekolah dapat berjalan harmonis, edukatif, dan sepenuhnya bebas dari unsur kekerasan maupun perundungan.
Berikut adalah poin-poin penting dari isi Juknis MPLS 2026 yang wajib diperhatikan oleh pihak sekolah dan orang tua murid:
- Sesuai Pasal 3, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah diselenggarakan secara terarah untuk mengenalkan potensi diri murid, mengenalkan warga sekolah, memahamkan kurikulum, serta mengenalkan lingkungan fisik sekolah kepada para siswa baru.
- Merujuk pada Pasal 12, pihak sekolah kini memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi mengenai seluruh program dan agenda kegiatan MPLS secara transparan kepada orang tua atau wali murid sebelum masa pengenalan dimulai.
- Berdasarkan Pasal 13, susunan materi yang diberikan kepada peserta didik baru wajib dibagi menjadi dua kategori, yakni materi utama yang wajib dijalankan oleh sekolah serta materi pilihan yang dapat disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing instansi.
- Sesuai Pasal 14, uraian materi wajib minimal mencakup gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, program pagi ceria, edukasi sopan dan santun bermedia sosial, serta penanaman budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun demi menciptakan lingkungan belajar yang ramah.
- Menurut Pasal 16, sekolah memang diberikan wewenang untuk menentukan ketentuan seragam dan atribut murid baru selama MPLS, namun dengan catatan tegas bahwa atribut tersebut sama sekali tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali.
- Berdasarkan Pasal 17, pelaksanaan agenda ini sepenuhnya dipimpin oleh panitia sekolah, tetapi jika personel terbatas, jenjang SMP hingga SMA/SMK boleh melibatkan murid pengurus OSIS, MPK, atau ekstrakurikuler yang tidak memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat kekerasan.
- Sesuai Pasal 21, dalam menyelenggarakan MPLS pihak sekolah dilarang keras melakukan perpeloncoan, melakukan pungutan biaya, memberikan aktivitas yang tidak relevan, menggunakan atribut nonedukatif, hingga melibatkan alumni sebagai penyelenggara.
- Merujuk pada Pasal 22 dan 23, kementerian atau dinas terkait wajib menghentikan MPLS yang menyalahi aturan, serta berhak menjatuhkan sanksi bagi panitia yang melanggar mulai dari teguran tertulis, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Masuk tirto.id





































