Menuju konten utama

Kejagung Mutasi 176 Pejabat, Jaksa Penuntut Nadiem Ikut Digeser

Kejagung merotasi 176 pejabat, termasuk jaksa kasus Chromebook Roy Riady dan sejumlah pejabat Jampidsus untuk penyegaran organisasi.

Kejagung Mutasi 176 Pejabat, Jaksa Penuntut Nadiem Ikut Digeser
sidang putusan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilam Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi terhadap 176 jabatan di lingkup jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.

Di antara 176 pejabat yang dimutasi, beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Salah satunya adalah Roy Riady, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus.

Kini, Roy dimutasi dengan jabatan baru sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Roy merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim.

Selain itu, Kejagung juga melakukan mutasi terhadap Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Setelah dimutasi, Sabrul Iman kini menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan III pada Jamwas.

Sejumlah pejabat di lingkungan Jampidsus Kejagung lainnya yang dimutasi di antaranya adalah Agus Khausal Alam, Roberth Jimmy Lambila, Adi Purnama, Iwan Catur Karyawan, hingga Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga mengalami pergeseran jabatan. Beberapa di antaranya adalah Nurul Wahida Rifal yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat, Agung Arifianto sebagai Kajari Kota Bogor, hingga Tri Joko yang sebelumnya menjabat Kajari Kota Malang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, mutasi dan rotasi ratusan jabatan itu dilakukan untuk penyegaran organisasi.

Mutasi dan rotasi juva disebutnya sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

β€œIni merupakan proses mutasi dan rotasi, bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga artikel terkait MUTASI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra