tirto.id - Jadwal MPLS 2026 SD, SMP, dan SMA dapat menjadi rujukan bagi pihak instansi pendidikan saat menjelang tahun ajaran baru 2026/2027. Simak informasi mengenai jadwal dan panduan aturan MPLS 2026 selengkapnya di dalam artikel ini.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah alias MPLS merupakan agenda untuk memperkenalkan kehidupan dan pendidikan di sekolah kepada siswa baru. Dilansir dari unggahan akun Instagram Direktorat SMK, aturan tentang MPLS kini termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman bagi pihak sekolah ketika ingin mengadakan kegiatan MPLS 2026 yang ramah, aman, inklusif, dan edukatif. Kemudian bebas dari tindakan perundungan, kekerasan, dan praktik lain yang bisa menghambat tumbuh kembang setiap murid.
Lantas, bagaimana rincian jadwal MPLS 2026 SD, SMP, dan SMA yang sesuai dengan aturan? Apakah ada ketentuan MPLS tertentu yang perlu diperhatikan oleh setiap instansi pendidikan?
Jadwal MPLS 2026 SD, SMP, dan SMA
Informasi mengenai jadwal MPLS 2026 SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia tentunya akan mengikuti kalender pendidikan yang berlaku. Pelaksanaannya dimulai tepat pada hari pertama sekolah, yakni 13 Juli 2026.
Mengutip buku Rujukan MPLS Ramah untuk SD, SMP, dan SMA terbitan kementerian terkait, pelaksanaan MPLS 2026 bagi ketiga jenjang secara nasional ini berlangsung selama lima hari.
Dengan begitu, jadwal MPLS 2026 SD-SMA berlangsung pada Senin-Jumat, 13-17 Juli mendatang. Peserta didik pun akan mendapatkan pengetahuan baru mengenai lingkungan belajar dan situasi sekolahnya masing-masing.
Kendati demikian, ada juga kemungkinan pelaksanaan MPLS 2026 yang digelar di suatu sekolah dengan jadwal yang berbeda. Melansir laman SMA 1 Blora, pihaknya mengadakan MPLS hanya sebatas 3 hari pada 18-20 Juli mendatang.
Ketentuan jadwal ini bisa menyesuaikan dengan informasi yang dibagikan oleh pihak sekolah penerima. Oleh karena itu, orang tua maupun peserta didik dapat mengecek keterangan terbarunya ke pihak instansi.
Panduan Aturan MPLS 2026 SD, SMP, dan SMA
Mengikuti rujukan buku pelaksanaan MPLS terbaru, ada beberapa asas yang perlu sekolah perhatikan dalam menyelenggarakan kegiatan MPLS. Di antaranya harus mengutamakan prinsip humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan.
Adapun panduan aturan penyelenggaraan MPLS sebagai berikut.
- Pelaksanaan MPLS menyuguhkan materi utama dan materi pilihan (opsional sesuai kebutuhan).
- MPLS berlangsung selama lima hari, mulai dari hari pertama masuk sekolah.
- Kegiatan harus berlangsung di sekolah. Sementara kegiatan di luar sekolah memerlukan persetujuan pihak kementerian atau dinas pendidikan yang memiliki kewenangan.
- Sekolah boleh menentukan seragam dalam pelaksanaan MPLS. Dalam catatan, seragam ini tidak memberatkan pihak siswa dan orang tuanya.
- Panitianya meliputi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Sekolah dapat melibatkan pihak lain seandainya dibutuhkan dalam pemaparan materi MPLS.
- Jika jumlah panitia terbatas, sekolah bisa menggandeng siswa-siswi tertentu. Khususnya murid yang cenderung tidak berperilaku buruk, kerap terlibat dalam kepengurusan kelas, atau anggota organisasi sekolah.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id



































