tirto.id - Link unduh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah tersedia. Aturan ini dapat menjadi pedoman bagi guru, kepala sekolah, hingga orang tua murid.
MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Tujuannya untuk mengenalkan lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menciptakan budaya positif sejak hari pertama.
Kegiatan ini penting untuk membentuk kesan awal murid dan membantu guru dalam memahami karakter dan kebutuhan demi pembelajaran yang menyenangkan dan sesuai. Adapun jadwal MPLS dapat berbeda-beda tiap daerah sesuai dengan kalender pendidikan.
Link Unduh Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan peraturan Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Dalam aturan tersebut, memuat lima bab dengan 25 pasal yang mengatur tentang MPLS mulai dari perencanaan hingga evaluasi masa berlakunya aturan. Aturan ini diteken pada 25 Mei 2026 oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Mengacu Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Pasal 2, MPLS diselenggarakan oleh sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, hingga sekolah luar biasa. Adapun muatan kegiatan MPLS mencakup pengenalan potensi diri murid, warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan sekolah.
Dalam hal ini, sekolah perlu membuat perencanaan konsep MPLS secara matang dengan mengedepankan asas budaya sekolah aman dan nyaman. Perencanaan tersebut mencakup rincian pelaksanaan MPLS, anggaran, hingga hal lain yang berkaitan.
Sesuai aturan, lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan sekolah. Jika sekolah ingin mengadakan kegiatan tersebut di luar lingkungan sekolah, maka perlu mendapat persetujuan dari dinas pendidikan terkait. Lalu sekolah juga berkewajiban memberikan sosialisasi kegiatan MPLS kepada orang tua atau wali murid secara tertulis, tatap muka, atau media komunikasi lainnya yang efektif.
Pada kegiatan MPLS, sekolah dapat memberikan materi utama dan materi pilihan kepada murid. Materi utama terdiri dari gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, pagi ceria, sopan dan santun bermedia sosial, dan budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Berdasarkan aturan Pasal 15 ayat 1 dan 2, MPLS dilaksanakan lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Namun, jumlah tersebut dapat dilakukan penyesuaian bagi sekolah tertentu.
(1) MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
(2) Pelaksanaan MPLS selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian bagi: sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Adapun seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS ditentukan oleh masing-masing sekolah. Namun, Kemendikdasmen memberi catatan bahwa seragam dan atribut MPLS tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali Murid.
Berikut beberapa poin penting yang termuat dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026:
- MPLS digelar 5 hari pada minggu pertama awal tahun dan bisa disesuaikan bagi sekolah tertentu. Pelaksanaan MPLS asas budaya sekolah aman, ramah, dan nyaman;
- Seragam dan atribut yang digunakan untuk MPLS tidak memberatkan murid dan orang tua atau wali;
- MPLS digelar di lingkungan sekolah;
- MPLS diperbolehkan berada di luar lingkungan sekolah jika mendapat persetujuan secara resmi dari dinas pendidikan terkait.
Berikut link unduh Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS yang dapat menjadi pedoman sekolah:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id































