tirto.id - Logo Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026 sudah bisa diakses dan diunduh. Ketahui link unduh logo MPLS Ramah 2026 beserta panduan pelaksanaan kegiatan secara umum.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Di dalamnya terdapat ketentuan dan penyelenggaraan MPLS tiap tahapan.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah merilis logo MPLS Ramah 2026. Logo ini bisa digunakan untuk berbagai kegiatan MPLS di tiap satuan pendidikan.
Lalu, di mana bisa mengunduh logo MPLS Ramah 2026 Kemendikdasmen? Ketahui link unduh dan juga panduan pelaksanaan kegiatan awal bagi siswa baru ini.
Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah 2026
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah diterbitkan sebagai upaya menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi murid baru.
Seturut informasi laman resmi Kemendikdasmen (4/6/2026), regulasi tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui pelaksanaan MPLS. Melalui peraturan tersebut, MPLS harus memberikan pengalaman yang positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru.
MPLS 2026 diselenggarakan satuan pendidikan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dapat menyesuaikan ketentuan tersebut.
Selama pelaksanaan MPLS, ada 2 jenis materi, yakni materi utama dan materi pilihan. Materi utama merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh sekolah, sedangkan materi pilihan adalah materi yang dipilih sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan sekolah.
Materi utama tersebut antara lain mencakup:
- Gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat
- Pagi ceria
- Sopan dan santun bermedia sosial
- Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun
Adapun MPLS ini dilaksanakan oleh panitia MPLS yang melibatkan pihak terkait yang relevan dengan materi MPLS. Jika ada keterbatasan panitia MPLS, pelaksanaannya di jenjang SMP, SMA/SMK bisa dibantu murid (pengurus organisasi).
Dalam pelaksanaan MPLS Ramah 2026 ini, merujuk pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, ada beberapa larangan dan sanksi yang berlaku. Menurut Pasal 21, penyelenggaraan MPLS dilarang:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Link Unduh Logo MPLS Ramah 2026
Pelaksanaan MPLS Ramah 2026 disertai dengan logo resmi dari Kemendikdasmen. Logo ini bisa digunakan untuk pelaksanaan serangkaian kegiatan selama MPLS di tiap satuan pendidikan.
Penyelenggara MPLS bisa menggunakan logo di spanduk kegiatan hingga dalam materi yang akan disampaikan. Logo tersedia di laman resmi Kemendikdasmen. Berikut ini link unduh logo MPLS Ramah 2026:
Link Unduh Logo MPLS Ramah 2026
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai MPLS melalui tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id





































