tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera memasuki tahap ke-5. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melanjutkan penyaluran bantuan ini secara bertahap untuk memastikan seluruh pekerja yang telah memenuhi syarat.
Tahap 5 berlangsung hingga akhir Juli 2025, menyasar para pekerja yang belum mendapatkan pencairan pada tahap-tahap sebelumnya.
BSU merupakan bantuan tunai senilai Rp600 ribu yang diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Tujuan dari program ini adalah membantu meringankan para pekerja dan buruh di tengah permasalahan ekonomi yang terjadi saat ini.
Hingga pertengahan Juli 2025, pemerintah mencatat bahwa sekitar 13,19 juta pekerja sudah menerima BSU dari total target penerima sebanyak 17,3 juta orang. Setidaknya masih ada 4 juta pekerja lagi yang akan diprioritaskan untuk menerima bantuan di tahap ke-5.
Lalu, bagaimana cara daftar dan linknya?
Link Resmi Daftar BSU Tahap 5 Cair Rp600.000
Bagi peserta atau buruh yang ingin memastikan keikutsertaan dalam penyaluran BSU 2025 tahap 5, akses laman resmi BSU Kemnaker. Melalui situs tersebut, pengguna dapat melakukan pengecekan status penerima dengan memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan informasi lain.
Pemerintah tidak membuka pendaftaran secara bebas. Artinya, pekerja tidak bisa mendaftar BSU secara langsung, melainkan cukup memastikan bahwa data kepegawaiannya telah tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kriteria penerima.
Proses ini penting dilakukan secara mandiri karena BSU hanya diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar dan datanya sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Waspada Link Pendaftaran Palsu
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan atau situs palsu yang mengatasnamakan BSU 2025. Maraknya link pendaftaran BSU palsu di media sosial maupun pesan berantai yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui calon penerima.
Proses penyaluran bantuan ini tidak memerlukan pendaftaran mandiri karena data penerima ditentukan berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diminta untuk hanya mengakses informasi melalui situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak mengisi data pribadi di situs atau formulir yang mencurigakan.
Memberikan informasi sensitif seperti NIK, nomor rekening, atau data kepesertaan kepada pihak tidak resmi berisiko disalahgunakan dan jika menemukan link yang mencurigakan, sebaiknya segera laporkan dan hindari agar tidak menjadi korban penipuan.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































