tirto.id - Link daftar umrah mandiri beserta tata cara dan syaratnya dapat menjadi acuan pembaca. Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri bagi umat Islam Indonesia.
Pelaksanaan umrah mandiri atau backpacker diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. UU tersebut berisi tentang sejumlah aspek penting pelaksanaan haji dan umrah, seperti pendaftaran, pengelolaan keuangan, hingga perlindungan Jemaah.
Peraturan tersebut resmi berlaku pada 4 September 2025. Bagi umat Islam yang hendak melaksanakan umrah mandiri, maka perlu mempersiapkan diri dari sekarang dengan memahami regulasi dan ketentuan penting lainnya agar umrah berjalan lancar.
Tata Cara dan Syarat Umrah Mandiri
Sebelum dilegalkannya peraturan umrah mandiri, umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan perjalanan umrah perlu mendaftar melalui biro umrah.
Dengan adanya peraturan yang melegalkan umrah mandiri, maka umat Islam dapat melakukan umrah secara individu tanpa jasa agen perjalanan resmi.
Adapun pendaftaran umrah mandiri dilakukan langsung oleh jemaah melalui sistem pemerintahan Indonesia dan Arab Saudi yaitu Nusuk Umrah.
Selain permohonan visa umrah, layanan Nusuk Umrah juga menyediakan layanan mengurus akomodasi, transportasi, objek wisata tambahan.
Dengan layanan tersebut, jemaah umrah dari luar Saudi tak hanya dapat mengurus visa secara mandiri, tetapi juga membuat rencana perjalanan dan akomodasi selama di Tanah Suci.
Sebelum melakukan umrah mandiri, jemaah perlu memenuhi beberapa syarat umrah berikut ini:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang berlaku hingga 6 bulan setelah pemberangkatan.
- Memiliki tiket pulang pergi
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan.
Sebab, jemaah perlu mengurus penerbangan, hotel, hingga visa secara pribadi. Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, maka jemaah beresiko mengalami penipuan. Selain itu, umrah mandiri juga tidak mendapatkan bimbingan manasik dan bimbingan ibadah terutama yang berkaitan dengan keabsahan ibada umrah.
Sebab, ibadah umrah memerlukan ilmu agar sesuai dengan syariat. Jemaah juga perlu memahami berbagai aturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi selama umrah berlangsung.
Berikut tata cara mendaftar umrah mandiri yang dapat digunakan sebagai acuan pembaca:
- Buka laman Umrah Nusuk.
- Buat akun pendaftaran dengan memasukkan beberapa info penting yang diminta sistem.
- Pilih paket perjalanan umrah yang tersedia di dalam platform.
- Pesan paket umrah sesuai keingnan.
- Pilihan akomodasi dan perjalan ke obyek wisata.
- Tunggu penerbitan visa umrah.
Link Daftar Umrah Mandiri
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), sekitar 1,46 juta umat Islam di Indonesia menunaikan ibadah umrah pada tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat 100 ribu jemaah dari tahun sebelumnya.
Bagi jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri, dapat mengatur jadwal dan durasi sesuai dengan pekat yang tersedia di aplikasi Nusuk, hal ini menyediakan fleksibilitas bagi para jemaah khususnya yang memiliki jadwal kegiatan yang padat.
Jemaah juga dapat mengatur jenis pesawat dan hotel yang akan digunakan sesuai dengan biaya yang dikehendaki. Kemudian, umrah mandiri juga memungkinkan jemaah melaksanakan ibadah dengan fokus karena tidak perlu memikirkan rombongan yang ada.
Jemaah dapat melakukan pendaftaran umrah mandiri melalui link di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id
































