tirto.id - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meluncurkan layanan "Nusuk Umrah" pada Rabu (20/8/2025). Dengan layanan ini, umat Islam di luar Arab Saudi dapat mengajukan visa umrah tanpa agen, sebagaimana umum dilakukan.
Dengan diluncurkannya layanan tersebut, Pemerintah Saudi kini melegalkan permohonan visa umrah secara mandiri, tanpa perantara seperti sebelum-sebelumnya.
Melansir media massa Emarat Al Youm, layanan "Nusuk Umrah" tak hanya menyediakan permohonan visa umrah mandiri, tetapi juga dilengkapi layanan untuk mengurus akomodasi, transportasi, objek wisata tambahan.
Apa Itu Nusuk Umrah & Bolehkah Digunakan Jemaah Indonesia?
Dengan layanan tersebut, jemaah umrah dari luar Saudi tak hanya dapat mengurus visa secara mandiri, tetapi juga membuat rencana perjalanan dan akomodasi selama di Tanah Suci.
Sebelum layanan "Nusuk Umrah" diluncurkan, jemaah dari luar Saudi yang hendak mengajukan visa umrah diharuskan melalui biro travel terdaftar. Di Indonesia, agen tersebut dikenal sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Akan tetapi, dalam beberapa tahun belakangan, Pemerintah Saudi melonggarkan ketentuan tersebut. Menurut laporan Saudi Press Agency, pelonggaran ini merupakan bagian dari Visi Kerajaan 2030 untuk menampung sebanyak mungkin umat Islam untuk melaksanakan haji dan umrah.
Pada 2024 lalu, Saudi membuat kebijakan yang memungkinkan umat Islam dari seluruh dunia melakukan ibadah sunah itu tanpa visa khusus umrah. Dengan aturan ini, jemaah umrah tidak harus berangkat ke Tanah Suci dengan visa umrah yang hanya bisa diajukan lewat biro travel.
Kemudian, pada Rabu, Saudi kembali melonggarkan aturan terkait pelaksanaan umrah dengan melegalkan visa umrah yang diajukan secara mandiri via "Nusuk Umrah".
Akan tetapi, di Indonesia, pelaksanaan umrah mandiri atau backpacker tanpa biro perjalanan menjadi perdebatan di kalangan stakeholder. Hingga kini, payung hukum terkait pemberangkatan dan perlindungan jemaah umrah mandiri masih dibahas DPR melalui RUU Haji.
Hingga artikel ini ditulis, RUU Haji belum disahkan. Pada 5 Agustus lalu, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf memperkirakan RUU tersebut akan disahkan pada akhir Agustus.
Mekanisme Umrah Menggunakan Aplikasi Nusuk
Menurut Kementerian Haji Arab Saudi, mekanisme umrah mandiri kini dapat dilakukan melalui platform Nusuk. Baik melalui aplikasi maupun laman web resmi Nusuk, jemaah dapat mengajukan visa dan merencanakan kebutuhan akomodasi selama di sana.
Hal tersebut sebagaimana diumumkan Kementerian Haji Arab Saudi melalui kanal media sosial X mereka pada Kamis (21/8).
"Portal komprehensif bagi jemaah dari luar Kerajaan [Arab Saudi], menyediakan pengalaman lengkap melalui satu platform dengan berbagai paket. Anda dapat mendaftar sekarang melalui https://umrah.nusuk.sa," tulis mereka.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan visa dengan jenis visa umrah atau visa liburan. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk maupun secara langsung di Kedutaan Arab Saudi.
Jika sudah mendapatkan visa, sesuai keterangan dalam laman web Nusuk Umrah, mekanisme umrah dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendaftar pada platform Nusuk bagi yang belum memiliki akun.
Namun, bagi yang sudah memiliki akun, jemaah hanya perlu mengunjungi laman web tersebut dan melakukan proses login.
Setelah login, jemaah hanya perlu memilih paket perjalanan yang tersedia di dalam platform tersebut. Pemilihan ini perlu disesuaikan dengan periode visa yang didapatkan.
Paket ini telah dilengkapi dengan pilihan akomodasi dan perjalan ke obyek wisata. Setelah itu, jemaah perlu memesan paket tersebut.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




























