Menuju konten utama

Link Pendaftaran Nonton Film Pesta Babi dan Syaratnya

Berikut link bikin nobar film Pesta Babi, syarat pendaftaran, sinopsis dokumenter, dan respons Komnas HAM soal pembubaran.

Link Pendaftaran Nonton Film Pesta Babi dan Syaratnya
Film Pesta Babi. Youtube/Indonesia Baru

tirto.id - Link nobar film Pesta Babi bisa dipakai bagi pihak-pihak yang hendak mengadakan acara nonton bareng (nobar) film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Dokumenter karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale tersebut sedang hits selepas beberapa agenda pemutarannya mengalami pembubaran paksa.

Film Pesta Babi merupakan hasil kolaborasi WatchDoc, Greenpeace Indonesia, dan Ekspedisi Indonesia Baru. Saat ini publik tidak bisa mengakses film tersebut melalui tautan unduhan bebas maupun layanan streaming.

Adapun Ekspedisi Indonesia Baru menerapkan sistem pendaftaran melalui tautan khusus bagi pihak-pihak yang berencana bikin acara nobar film Pesta Babi.

Link Daftar Bikin Acara Nobar Pesta Babi

Untuk mengadakan nobar film Pesta Babi, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui formulir resmi dari Ekspedisi Indonesia Baru. Pendaftaran nobar bisa dilakukan melalui tautan berikut:

Penyelenggara diminta mengisi info terkait lokasi pemutaran, jumlah peserta, penanggungjawab, hingga akun media sosial yang dipakai untuk publikasi kegiatan.

Terdapat sejumlah syarat bagi komunitas atau individu jika ingin menggelar nobar film Pesta Babi, detailnya sebagai berikut:

  • Jumlah Penonton Minimal 10 Orang

    Penyelenggara wajib menghadirkan sedikitnya 10 peserta dalam satu pemutaran.

  • Wajib Publikasi di Media Sosial

    Penyelenggara diminta mengunggah informasi kegiatan nobar melalui media sosial. Dalam publikasi tersebut, akun resmi seperti @watchdoc_insta dan @idbaruid wajib ditandai.

  • Menggunakan Tagar Khusus

    Panitia mewajibkan penggunaan tagar #PestaBabi dan #PapuaBukanTanahKosong dalam setiap publikasi kegiatan.

  • Dilarang Menyebarkan Film Pesta Babi

    Penyelenggara nobar dan peserta tidak boleh mengunggah ulang file film ke platform publik seperti YouTube maupun media sosial pribadi.

  • Wajib Mengirim Dokumentasi

    Setelah acara selesai, penyelenggara diminta mengirim dokumentasi suasana pemutaran dan diskusi.

Panitia akan mengirim tautan pemutaran khusus kepada penyelenggara nobar pada H-2 sebelum jadwal nobar berlangsung.

Sinopsis dan Konteks Isu Papua dalam Pesta Babi

Selain membahas tradisi masyarakat Papua, film Pesta Babi juga menyoroti dampak pembangunan terhadap warga adat di Papua Selatan. Dokumenter tersebut mengambil latar wilayah Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi.

Film memperlihatkan bagaimana kawasan hutan adat yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat perlahan berubah menjadi area perkebunan tebu dan sawit berskala besar.

Suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu jadi kelompok masyarakat yang banyak disorot dalam dokumenter ini. Kehidupan mereka digambarkan berubah akibat ekspansi proyek pangan dan energi yang masuk ke wilayah adat.

Sepanjang durasi sekitar 95 menit, penonton diperlihatkan kesaksian warga mengenai perubahan lingkungan, hilangnya tanaman sagu sebagai sumber pangan utama, hingga kerusakan ekosistem hutan.

Film Pesta Babi juga menyoroti benturan antara program ketahanan pangan nasional dengan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.

Komnas HAM Soroti Isu Pembubaran Nobar Pesta Babi

Rangkaian pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah turut mendapat perhatian dari Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta aparat keamanan bertindak profesional dan menjamin keamanan setiap kegiatan publik yang dilakukan secara damai dan sesuai hukum.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026, Anis menyampaikan keprihatinan atas intimidasi dan pembubaran pemutaran film yang terjadi di beberapa daerah.

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap warga untuk menyampaikan pikiran, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya.

Anis menegaskan bahwa karya film termasuk bagian dari kebebasan berekspresi dan budaya yang dilindungi konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Ia juga menyebut pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tidak boleh dilakukan sewenang-wenang melalui intimidasi, tekanan aparat, maupun tindakan massa.

Komnas HAM menilai perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni harusnya disikapi melalui dialog, diskusi publik, atau mekanisme hukum yang demokratis, bukan pembubaran paksa.

Adapun Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian sesuai amanat konstitusi.

Baca juga artikel terkait PESTA BABI atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Film
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora