Menuju konten utama

Link & Panduan Daftar SPMB/PPDB Jabar Tahap 2

Cek link resmi dan panduan lengkap pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2. Termasuk syarat dan aturan lengkap SMPB.

Link & Panduan Daftar SPMB/PPDB Jabar Tahap 2
Panitia melayani pelajar yang melakukan daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah di SMA Negeri 1 Semarang, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memasuki tahap 2. SPMB Tahap 2 ini dikhususkan bagi calon siswa SMA/SMK yang memilih jalur jalur prestasi akademik dan non akademik, serta SLB. Berikut link dan panduan pendaftarannya.

PPDB Jabar Tahap 2 dimulai pada 24 Juni 2025. Proses pendaftaran dan verifikasi berlangsung hingga tanggal 1 Juli 2025. Pada pendaftaran jalur prestasi, terdapat tambahan tahapan yakni pelaksanaan tes berstandar, tes minat, dan uji kompetensi.

Syarat dan Aturan SPMB/PPDB Jabar Jalur Prestasi 2025

Beberapa persyaratan khusus untuk calon siswa yang mengikuti PPDB Jabar melalui jalur prestasi 2025 adalah sebagai berikut:

Syarat Jenjang SMA

  1. Prestasi nilai rapor dibuktikan dengan nilai aspek pengetahuan (kognitif) rapor semester 1 ( satu) hingga semester 5 ( lima) dari SMP/MTs asal;
  2. Prestasi kejuaraan dibuktikan dengan piagam kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Prestasi penghargaan pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pratama pada Kepanduan, dibuktikan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani kepala satuan pendidikan.

Syarat Jenjang SMK

  1. Prestasi nilai rapor dan prestasi persiapan kelas industri: dokumen rapor yang memuat nilai rapor semester 1(satu) sampai semester 5 (lima) .
  2. Prestasi Kejuaraan: dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon murid.
  3. Prestasi Kepemimpinan (ketua OSIS atau Pratama): surat keterangan dari sekolah asal.

Persyaratan SPMB/PPDB Jabar Jenjang SLB 2025

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar SPMB/PPDB Jabar jenjang SLB 2025 antara lain:

  1. Calon murid pada SLB diharuskan untuk memenuhi persyaratan umum dan juga persyaratan khusus berupa dokumen hasil diagnosa ahli/psikolog/medis tentang jenis kebutuhan khususnya.
  2. Bagi calon murid CIBI, hasil diagnosa menginformasikan:
    1. Memiliki kecerdasan di atas rata-rata dengan IQ sebesar 130 keatas (skala Wischler). Jika menggunakan skala lainnya, wajib mencantumkan hasil penyetaraan terhadap skala Weschler;
    2. Memiliki kreativitas tinggi; dan
    3. Memiliki komitmen terhadap tugas.
  3. Dokumen hasil pelaksanaan asesmen/diagnosa yang dilakukan dari ahli/psikolog/medis/Resource Center secara daring/online TIDAK DAPAT DIGUNAKAN sebagai bukti berkebutuhan khusus calon murid CIBI.
  4. Bagi Calon Murid lulusan SMPLB yang akan melanjutkan ke SMA atau SMK wajib menyampaikan hasil diagnosa ahli dan mendaftar melalui jalur afirmasi bagi Calon Murid Berkebutuhan Khusus .
  5. Bagi Calon Murid lulusan SMPLB yang akan melanjutkan ke SMK, surat hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis wajib mencantumkan rekomendasi jenis bidang keahlian/program keahlian/spektrum pada SMK yang dituju.

Tata Cara Pendaftaran SPMB/PPDB Jabar Tahap 2 Tahun 2025

Sedangkan untuk tata cara pendaftaran SPMB Jawa Barat Tahap 2 tahun 2025 meliputi:

  1. Pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing orang tua/wali calon murid;
  2. Pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon murid wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua murid;
  3. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: https://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Aplikasi Sapa Warga;
  4. Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:
    1. Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
    2. Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.
  5. Pengumuman pendaftaran pada website SPMB memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomor pendaftaran, nama murid, asal sekolah, alamat dan jarak domisili (pada jalur SPMB dengan jarak sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, hasil tes terstandar, skor prestasi yang dimiliki (jalur prestasi) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
  6. Pendaftaran bagi Calon Murid lulusan sebelum tahun berjalan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Calon murid berkoordinasi dengan panitia SPMB Cabang Dinas/sekolah tujuan sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili calon murid, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi SPMB;
    2. Log in dengan akun yang telah diberikan ke website SPMB https://disdik.jabarprov.go.id;
    3. Pengisian data diri calon murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB;
    4. Pengisian data akademik calon murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester; dan
    5. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website SPMB.
Pada pendaftaran jalur prestasi ketentuannya sebagai berikut:

  • Jalur Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non Akademik (SMA-SMK) yang diisi adalah form “Jenis Lomba atau Penyelenggara”.
  • Jalur Prestasi Kepemimpinan (SMA-SMK) yang diisi adalah form “Jenis Kepemimpinan”.
  • Jalur Prestasi Nilai Rapor (SMA-SMK), pendaftar perlu memasukkan beberapa nilai mata pelajaran yang disesuaikan dengan jenjang sekolah asal pendaftar (SMA/SMK) dan untuk jenjang SMA, nilai mata pelajaran disesuaikan kurikulum (Nasional 2013/Merdeka).

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Edusains
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Elisabet Murni P