tirto.id - Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis link petunjuk teknis (juknis) buku panduan Manajemen Ijazah 2026 PDF terbaru. Juknis tersebut dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan menjelang agenda kelulusan.
Manajemen Data Induk Ijazah merupakan sistem transformasi tata kelola sistem digital yang terintegrasi dan terstruktur. Melalui sistem ini, pengelolaan ijazah tidak lagi bergantung pada distribusi blanko fisik secara manual. Penyediaan draf ijazah telah disiapkan secara otomatis oleh sistem Kemendikdasmen berdasarkan basis data terpadu.
Seiring waktu, sistem manajemen ijazah tersebut mengalami perbaruan dan perbaikan, salah satunya tentang pengesahan foto siswa. Agar perbaruan tersebut dipahami oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia, maka diperlukan juknis buku panduan Manajemen Ijazah 2026.
Link Juknis Buku Panduan Manajemen Ijazah 2026
Buku panduan Manajemen Ijazah 2026 memuat sejumlah info penting yang wajib diketahui oleh satuan pendidikan. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan secara rinci berbagai tahapan pengelolaan ijazah mulai dari masa verifikasi calon penerima ijazah hingga penetapan penerima ijazah.
Lalu validasi data penerbitan draf ijazah juga dijelaskan secara komprehensif. Dalam validasi tersebut diperlukan data peserta didik, kepala sekolah, hingga data resmi satuan pendidikan terkait. Melalui juknis tersebut, sekolah dapat mempelajari ketentuan teknis pengesahan dan pencetakan ijazah.
Dalam aturan proses pencetakan ijazah terbaru, sekolah diperbolehkan menggunakan kertas putih polos bertekstur. Adapun tebal kertas minimal 80 gsm, dapat menggunakan kertas sertifikat, dan tidak ada batas maksimal ketebalan. Kemudian, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.
Mengacu Peraturan Menteri No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik berhak mendapat ijazah jika telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No. 58 Tahun 2024 Bab II Pasal 3.
Buku Panduan Manajemen Ijazah 2026 juga mengatur berbagai pihak yang memiliki hak akses yaitu satuan pendidikan, dinas pendidikan, direktorat atau kementerian terkait, dan pusat data dan Pusdatin.
Pusdatin menerapkan beberapa perubahan terkait pengesahan foto ijazah. Dalam fitur terbaru, tersedia pilihan metode pengesahan ijazah dengan sistem tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan basah.
Sekolah juga dapat memanfaatkan fitur unggah foto peserta didik. Metode pengesahan ini dapat dilakukan jika satuan pendidikan telah siap dengan semua dokumen yang diperlukan. Apabila sekolah menggunakan TTE, foto peserta didik wajib diunggah ke sistem.
Dalam hal ini, stempel wajib mengenai tanda tangan untuk pengesahan basah. Kemudian, pasfoto berukuran 3x4, serta tidak ada ketentuan khusus terkait warna foto maupun latar belakang.
Berikut beberapa hal penting yang termuat dalam Buku Panduan Manajemen Ijazah 2026:
- Penjelasan Sistem
- Sumber Data
- Tahapan Pengelolaan Ijazah
- Relasi Legislasi
- Validasi Data Penerbitan Draf Ijazah
- Ketentuan Teknis Pengesahan Dan Pencetakan Ijazah
- Peran dak Hak Akses
- Akses Satuan Pendidikan
- Akses Dinas Pendidikan atau Instansi Berwenang
- Akses Direktorat atau Kementerian Terkait
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































