Menuju konten utama

Panduan Pengelolaan Ijazah 2026 dan Petunjuk Pengesahan Foto

Pusdatin resmi menerbitkan panduan pengesahan dan foto ijazah dalam fitur manajemen ijazah 2026. Simak aturan lengkapnya.

Panduan Pengelolaan Ijazah 2026 dan Petunjuk Pengesahan Foto
Ilustrasi Ijazah. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panduan pengelolaan ijazah 2026 dan petunjuk pengesahan foto ijazah dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan. Informasi ini penting diketahui sebelum waktu kelulusan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan beberapa perubahan penting dalam proses pengelolaan data induk ijazah 2026. Perubahan mencakup Surat Keputusan Penetapan Kelulusan, relasi legalitas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), metode pengesahan dan upload foto.

Berbagai perubahan tersebut ditetapkan untuk pengelolaan yang lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kesiapan satuan pendidikan. Agar dapat memanfaatkan kemudahan tersebut, satuan pendidikan atau wali kelas perlu mempelajari panduan dan pentunjuknya secara komprehensif.

Panduan Pengelolaan Ijazah 2026

Ijazah menjadi dokumen penting bagi siswa baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Terdekat, ijazah menunjukkan dokumen resmi yang sah bahwa seseorang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada suatu jenjang pendidikan tertentu.

Ijazah juga menjadi salah satu syarat untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Di dunia kerja, ijazah digunakan untuk verifikasi kualifikasi jabatan dan penentu golongan hingga gaji yang akan diterima.

Mengingat peran yang krusial, seseorang perlu memastikan ijazah telah terbit dengan benar baik secara format yang digunakan maupun ejaan nama yang tertera. Jika terdapat kesalahan pada ijazah dan ketidaksesuian dengan dokumen kependudukan lainnya, maka seseorang perlu membenahinya di instansi terkait.

Kemendikdasmen melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah menerbitkan panduan pengelolaan ijazah 2026. Mengutip unggahan resmi @pusdatin_kemendikdasmen pada Senin (4/5/2026), sekolah dilarang mengubah hasil unduhan draf ijazah dari sistem.

Pada proses pencetakan ijazah, sekolah diperbolehkan menggunakan kertas putih polos bertekstur. Kemudian, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

Berikut beberapa panduan pencetakan ijazah dalam pengelolaan ijazah 2026 yang perlu dicermati satuan pendidikan:

  • Dilarang mengubah unduhan draf ijazah, termasuk menambahkan logo satuan pendidikan atau elemen lain di luar hasil cetak yang disediakan sistem.
  • Kertas berwarna putih polos dan dapat bertekstur.
  • Tebal kertas minimal 80 gsm, dapat menggunakan kertas sertifikat, dan tidak ada batas maksimal ketebalan.
  • Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik untuk pencetakan ijazah.

Petunjuk Pengesahan Foto Ijazah 2026

Pusdatin juga menerapkan beberapa perubahan terkait pengesahan dan foto ijazah dalam fitur manajemen ijazah. Dalam fitur terbaru, tersedia pilihan metode pengesahan ijazah dengan sistem tanda tangan elektronik (TTE) dan tanda tangan basah.

Sekolah juga dapat memanfaatkan fitur unggah foto peserta didik. Metode pengesahan ini dapat dilakukan jika satuan pendidikan telah siap dengan semua dokumen yang diperlukan. Apabila sekolah menggunakan TTE, foto peserta didik wajib diunggah ke sistem. Dalam hal ini, stempel wajib mengenai tanda tangan untuk pengesahan basah.

Berikut beberapa metode pengesahan foto ijazah yang dapat dicermati oleh satuan pendidikan:

  • Pemilihan metode pengesahan menyesuaikan kesiapan satuan pendidikan.
  • Ijazah disahkan dengan tanda tangan Kepala Satuan Pendidikan.
  • Jika jabatan Kepala Satuan Pendidikan kosong, ijazah ditandatangani oleh pelaksana tugas sesuai ketentuan, tanpa mencantumkan 'Plt' atau 'Pelaksana Tugas' pada jabatan.
  • Jika memilih pengesahan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE), maka foto peserta didik wajib diunggah pada sistem.
  • Jika memilih pengesahan dengan tanda tangan basah, maka foto peserta didik dapat diunggah pada sistem atau berbentuk cetak.
  • Bagi pengesahan ijazah dengan tanda tangan basah, maka pembubuhan stempel wajib mengenai tanda tangan kepala satuan pendidikan.
  • Stempel satuan pendidikan dapat mengenai foto (tidak ada keharusan stempel mengenai foto).
  • Pasfoto berukuran 3x4, serta tidak ada ketentuan khusus terkait warna foto maupun latar belakang.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo