tirto.id - Pihak sekolah kini bisa mengajukan perbaikan e-ijazah tahun 2025 jika terdapat kesalahan. Lantas, kesalahan apa saja yang bisa dianjurkan melakukan perbaikan dan bagaimana caranya?
Ijazah merupakan dokumen penting yang menandakan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Tak heran jika proses penerbitan dan pengelolaan ijazah harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan akuntabel.
Satuan pendidikan dalam hal ini sekolah bertanggung jawab memastikan data peserta didik tingkat akhir valid. Data yang dimaksud mencakup verifikasi identitas peserta didik, kesesuaian identitas dengan data kependudukan, dan validitas NISN.
Beberapa data yang tercantum dalam ijazah meliputi nomor ijazah nasional, nama satuan pendidikan, hingga keterangan bahwa peserta didik tersebut dinyatakan lulus. Umumnya ijazah akan dicetak dan diberikan kepada setiap peserta didik sehingga peserta didik memiliki bentuk fisik ijazah yang berupa selembar kertas.
Penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan melalui berbagai alur penting yang wajib diikuti dan diperhatikan oleh berbagai pihak terkait. Setelah itu, proses pencetakan dan pengesahan ijazah akan dilaksanakan.
Satuan pendidikan perlu mengunduh format ijazah yang sudah disediakan dalam sistem kementerian paling singkat tiga hari usai tanggal penetapan DNT. Setelah itu, satuan pendidikan perlu mencetak format ijazah yang sudah diunduh jika akan ditandatangani dengan tanda tangan basah.
Proses panjang penerbitan ijazah yang melibatkan banyak pihak ini tak lantas membuat ijazah serta merta tidak ada kesalahan. Seluruh proses memang dirancang dengan minim kesalahan.
Namun, terkadang ada suatu kesalahan dalam ijazah yang membutuhkan proses perbaikan. Lantas, bagaimana alur penerbitan perbaikan ijazah? Simak penjelasannya di artikel ini.
Ketentuan Alur Mengajukan Perbaikan e-Ijazah Tahun 2025

Ketentuan mengajukan perbaikan e-ijazah perlu diperhatikan baik-baik. Secara umum, alur penerbitan perbaikan ijazah ini melibatkan peserta didik, satuan pendidikan, dinas/kementerian/atase, dan pusdatin.
Penjelasan Alur Penerbitan Perbaikan e-Ijazah
1. Peserta Didik mengajukan permohonan perbaikan Ijazah dengan mengisi formulir sesuai format yang disediakan melalui sistem yang disediakan Kementerian.2. Permohonan perbaikan Ijazah akan divalidasi oleh:
a. Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi;
b. Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup.
3. Hasil pemeriksaan permohonan yang disetujui oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan akan diteruskan ke Pusdatin untuk diterbitkan Nomor Ijazah Nasional baru.
4. Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Satuan Pendidikan atau Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan tidak disetujui, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki terlebih dahulu.
5. Pencetakan perbaikan Ijazah dilakukan oleh:
a. Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional dan disahkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
b. Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup yang disahkan oleh kepala instansi.
Penjelasan Alur Penerbitan Ulang Ijazah
1. Peserta didik mengajukan permohonan penerbitan ulang ijazah dengan mengisi formulir sesuai format yang disediakan melalui sistem yang disediakan Kementerian.2. Permohonan penerbitan ulang Ijazah akan divalidasi oleh :
a. Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi;
b. Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup.
3. Hasil pemeriksaan permohonan yang disetujui oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan akan ditindaklanjuti permohonan penerbitan ulang ijazahnya. Sementara hasil pemeriksaan permohonan Satuan Pendidikan atau Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan yang tidak disetujui akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki terlebih dahulu.
4. Pencetakan ulang Ijazah dilakukan oleh:
a. Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional dan disahkan oleh kepala Satuan Pendidikan;
b. Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup dan disahkan oleh kepala instansi.
Tutorial dan Cara Mengajukan Perbaikan e-Ijazah Tahun 2025

Tutorial dan cara mengajukan perbaikan e-ijazah perlu diperhatikan baik-baik supaya tak ada kesalahan. Berikut tutorial dan cara mengajukan perbaikan e-ijazah:
1. Kunjungi laman Ijazah Data Kemendikdasmen
2. Masukkan data untuk login ke akun
3. Klik verifikasi untuk masuk ke proses
4. Masuk ke menu pengelolaan ijazah
5. Klik ke menu perbaikan ijazah
6. Pilih bagian apa yang mau diperbaiki
7. Perbaiki sesuai dengan data yang benar
8. Isi alasan perbaikan
9. Masukkan kolom data sesuai dengan data yang valid
10. Jika sudah lengkap diisi, klik simpan
11. Progress perbaikan dapat dipantau pada laman resmi Ijazah Kemendikdasmen
Penerbitan perbaikan ijazah akan menggunakan nomor ijazah yang baru. Perbaikan ijazah disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan saat ijazah terbit.
Link Download Format e-Ijazah dan Transkrip Nilai Terbaru
Link download format e-ijazah dan transkrip nilai terbaru dapat diakses dengan mudah. Kebijakan penerbitan ijazah berbasis TIK mencakup Nomor Ijazah Nasional dan sistem verifikasi elektronik.
Beberapa ketentuan dapat diketahui berkaitan dengan format ijazah dan transkrip nilai digital. Apa saja link download format e-ijazah dan transkrip nilai terbaru? Cek selengkapnya di bawah ini:
Link Unduh Format Ijazah & Transkrip Nilai Digital
Link Unduh Format Ijazah & Transkrip Nilai Digital Perbaikan
Link Unduh Format Ijazah & Transkrip Nilai Digital Kesalahan Penulisan
Informasi tentang penerbitan perbaikan e-ijazah di atas dapat memberi gambaran dan arahan tentang alur proses e-ijazah. Kemudahan teknologi dalam proses perbaikan e-ijazah ini dapat dimanfaatkan secara optimal supaya tak terjadi kesalahan berulang.
Selain artikel di atas, Tirto juga menyajikan kumpulan artikel seputar ijazah dengan berbagai sudut pandang pembahasan. Cek segera deretan artikelnya di bawah ini:
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nurul Azizah & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id







































