tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi memperpanjang masa pengelolaan data ijazah seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal itu disampaikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) melalui akun Instagram @pusdatin_kemendikdasmen, Selasa (1/7/2025).
Pengelolaan data ijazah menjadi hal penting sebab ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Pengelolaan ijazah didasarkan pada Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Kemendikdasmen. Pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perpanjangan jadwal pengelolaan data ijazah ini dilakukan guna meningkatkan ketertiban administrasi dan akuntabilitas dalam penerbitan ijazah siswa. Tentunya dengan tetap mengacu pada Permendikbudristek 58/2024.
Pedoman mencakup seluruh tahapan pengelolaan ijazah, mulai dari validasi data, penomoran, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusian. Hal ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan tertib dan meminimalkan risiko kesalahan maupun penyalahgunaan ijazah.
Tahapan Pengelolaan Ijazah
Pengelolaan ijazah jenjang dasar dan menengah terdiri dari tiga tahapan utama. Yakni penerbitan, pencetakan dan pengesahan, serta penyerahan ijazah. Seluruh proses ini wajib mengikuti pedoman teknis yang ditetapkan.
Tahap pertama adalah validasi data peserta didik oleh satuan pendidikan. Sementara itu, dinas pendidikan berwenang memverifikasi status akreditasi sekolah. Bagi sekolah yang belum terakreditasi, dinas akan menentukan sekolah induk sebagai dasar legalitas penerbitan ijazah.
Pusdatin selanjutnya menetapkan daftar nominasi sementara (DNS) berdasarkan data valid. Setelah data dinyatakan valid, sekolah menetapkan kelulusan siswa melalui surat keputusan kepala sekolah.
Satuan pendidikan lalu mengunduh dan mengisi format surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000. Dokumen ini ditandatangani kepala satuan pendidikan dan diunggah ke sistem kementerian. SPTJM ini menjadi bukti bahwa data siswa telah diverifikasi dan layak menerima ijazah. Persetujuan SPTJM dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.
Setelah SPTJM disetujui, sekolah akan menerima nomor ijazah nasional untuk masing-masing siswa. Proses selanjutnya adalah mengunduh format ijazah dari sistem, mencetaknya, menempelkan pasfoto siswa, serta menandatangani ijazah secara basah atau menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat.
Tahapan terakhir adalah penyerahan ijazah kepada peserta didik. Sekolah diminta menyerahkan dokumen tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan memastikan seluruh proses telah sesuai pedoman pengelolaan yang berlaku. Seluruh proses ini bertujuan memastikan penerbitan ijazah berjalan tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jadwal Baru Pengelolaan Ijazah
Pengelolaan data ijazah untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, diperpanjang hingga 11 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi satuan pendidikan untuk menyelesaikan proses validasi dan pengunggahan data secara menyeluruh.
Pusdatin melalui akun Instagram @pusdatin_kemendikdasmen mengingatkan bahwa proses perbaikan data di Dapodik maupun Verval PD membutuhkan waktu integrasi ke sistem manajemen ijazah selama 1x24 jam.
Artinya, perubahan yang dilakukan pada data peserta didik tidak langsung tercermin secara real time dalam sistem manajemen ijazah, sehingga sekolah perlu segera menyelesaikan koreksi data sebelum tenggat waktu berakhir.
Masuk tirto.id




































