tirto.id - Kemendikdasmen telah mengeluarkan panduan resmi terkait mekanisme pembatalan nomor ijazah nasional tahun 2025. Melalui pedoman tersebut, satuan pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan pembatalan nomor ijazah hingga Selasa, 17 Juni 2025.
Sebagai informasi, ijazah merupakan dokumen yang menjadi bukti pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sementara itu, nomor ijazah nasional adalah kode unik yang diberikan kepada setiap ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.
Dalam dokumen Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, nomor ijazah terdiri dari 15 digit angka yang disusun berdasarkan beberapa komponen penting.
Kombinasi angka-angka yang terdapat di dalamnyamemastikan setiap ijazah memiliki kode unik dan terverifikasi secara nasional. Lantas apa saja ketentuan pembatalan nomor ijazah? Bagaimana pula mekanismenya? Berikut penjelasannya.
Ketentuan Pembatalan Nomor Ijazah Siswa 2025
Pembatalan dapat diajukan apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengelolaan data ijazah setelah nomor tersebut diterbitkan dan diperlukan perbaikan.
Dalam panduan tersebut, dijelaskan bahwa pengajuan pembatalan tidak dapat dilakukan secara individu. Pembatalan berlaku untuk satu kesatuan di satuan pendidikan, alias tidak dapat dilakukan secara parsial atau per individu peserta didik.
Adapun, kategori kesalahan yang boleh melakukan pengajuan pembatalan nomor ijazah dibagi menjadi dua, yaitu:
Kesalahan pada Data Peserta Didik, yang meliputi:
- Kesalahan dalam proses penentuan kelulusan peserta didik yang seharusnya tidak terdaftar di satuan pendidikan.
- Proses susulan kelulusan peserta didik berdasarkan validitas Daftar Nomor Sementara (DNS).
- Kesalahan penulisan nomor SK Penetapan Kelulusan.
- Kesalahan penulisan gelar Kepala Sekolah.
- Pemalsuan keabsahan dokumen seperti tanda tangan atau stempel.
- Perubahan Kepala Sekolah yang berimplikasi pada legalitas ijazah.
- Kesalahan penentuan relasi legalitas dokumen.
Tutorial Panduan Pembatalan Nomor Ijazah Siswa 2025
Seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan pengecekan data ijazah yang telah diterbitkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, satuan pendidikan diharapkan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
Merujuk pada dokumen pedoman resmi, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan satuan pendidikan untuk mengajukan pembatalan nomor ijazah siswa melalui mekanisme yang telah ditetapkan:
- Satuan pendidikan melaporkan permasalahan ke Dinas/Kementerian.
- Dinas/Kementerian/Atase menentukan kategori dan isi permasalahan melalui aplikasi.
- Sekolah mengunduh berita acara pembatalan nomor ijazah dari aplikasi.
- Sekolah mengisi dan mengesahkan berita acara.
- Pengesahan berita acara dilakukan manual dengan tanda tangan basah Penanggung Jawab pada Dinas/Kementerian/Atase, serta dibubuhi stempel instansi.
- Dinas/Kementerian/Atase melakukan verifikasi dan pengesahan berita acara.
- Dinas mengisi catatan verifikasi pada aplikasi.
- Dinas mengunggah berita acara yang telah diverifikasi.
- Pusdatin akan memproses dengan membatalkan penomoran ijazah dan mengatur ulang proses penomoran.
Masuk tirto.id




































