tirto.id - Cara daftar Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2026 Bizhub Kemnaker dan akun SIAPKerja dapat menjadi acuan masyarakat. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) kembali membuka pendaftaran program TKM Pemula 2026 hingga Minggu, 17 Mei 2026. Pendaftaran dilakukan melalui laman bizhub.kemnaker.go.id dengan menggunakan akun SIAPKerja yang telah terdaftar. Program ini bersifat gratis mulai dari tahap pendaftaran hingga program selesai.
Program TKM Pemula bertujuan untuk membantu masyarakat memulai usaha mandiri sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. Peserta yang lolos akan memperoleh dukungan berupa modal usaha serta pendampingan dalam pengembangan usaha.
Cara Daftar TKM Pemula 2026 Bizhub Kemnaker
TKM Pemula 2026 digelar untuk memberikan dukungan berupa bantuan modal usaha dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin merintis atau mengembangkan usaha skala mikro. Program diperuntukkan bagi pelamar usia 18-64 tahun.
Pelamar yang telah memenuhi syarat dan lolos seleksi akan menerima dana stimulus usaha sebesar Rp5.000.000 per kelompok. Tak hanya itu, peserta yang lolos juga akan mendapat pelatihan berupa konsultasi usaha, pemantauan proses, hingga pengembangan di pasar e-commerce.
Program ini dapat diikuti dengan membuat akun SIAPKerja terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, segera melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui laman https://account.kemnaker.go.id/.
Pendaftaran akun SIAPKerja dapat dilakukan pada hari Senin- Kamis pukul 07.00-16.00 WIB. Sementara, pendaftaran di hari Jumat dibuka pada 07.00-16.30 WIB. Adapun pendaftaran TKM dilaman bizhub.kemnaker.go.id dibuka 24 jam atau dapat dilakukan kapan saja.
Berikut tata cara daftar TKM Pemula 2026:
Cara Buat Akun SIAPKerja
- Buka laman account.kemnaker.go.id.
- Klik “Daftar Sekarang”.
- Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi alamat email, nomor hp, dan membuat password.
- Klik “Daftar Sekarang”.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirim ke email/no hp.
- Klik “Konfirmasi”.
Cara Daftar TKM Pemula 2026
- Buka laman https://bizhub.kemnaker.go.id/.
- Klik “Masuk” dengan akun SIAPKerja yang telah terdaftar.
- Login menggunakan akun Siap Kerja pada situs Bizhub Kemnaker.
- Buka halaman utama dan masuk ke menu Dashboard.
- Pilih menu “Daftar TKM Pemula”.
- Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.
- Lengkapi profil usaha yang Anda miliki beserta NIB, SKU, atau foto usaha.
- Unduh serta lengkapi dokumen pernyataan sesuai template.
- Unggah kembali dokumen yang telah diisi ke sistem.
- Setelah semua formulir terisi, klik persetujuan.
- Klik “Buat TKM” di pojkanan atas.
- Lalu klik “Data Review” dan pastikan seluruh data yang terisi benar dan valid.
- Klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.
- Tunggu proses verifikasi hingga status pendaftaran diumumkan.
Syarat Daftar TKM Pemula 2026
Selain aturan batas usia, Kemnaker juga menetapkan beberapa syarat bagi pelamar yang ingin mendaftar TKM Pemula 2026. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pelamar juga tidak sedang menempuh pendidikan SMA Sederajat dan tidak terikat dengan hubungan kerja tertentu.
Selain itu, pelamar juga telah memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Kelurahan/Desa, atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto lokasi kegiatan usaha.
Berikut syarat lengkap pelamar TKM Pemula 2026:
- WNI berdomisili di Indonesia;
- Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 64 tahun;
- Memiliki KTP atau e-KTP;
- Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya satu orang anggota keluarga yang dapat menerima bantuan TKM Pemula;
- Tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Pensiunan ASN;
- Tidak sedang terikat dalam hubungan kerja, baik dengan pemerintah maupun swasta;
- Tidak pernah menerima bantuan TKM Pemula dan TKM Lanjutan dari Kementerian;
- Tidak sedang menerima bantuan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun berjalan;
- Memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan oleh UPTP/UPTD di Bidang Pelatihan Vokasi atau memiliki sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan oleh UPTP Bidang Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat) pada tahun 2025 sampai 2026 dan memiliki ide usaha atau memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Kelurahan/Desa, atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto lokasi/kegiatan usaha; dan
- Memiliki akun SIAPKerja.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































