tirto.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, memprediksi pemberian amnesti bagi Sekjen Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan membuat hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), semakin berjarak. Menurutnya, sikap Prabowo dalam memberi pengampunan hukum kepada Hasto merupakan upaya koreksi model pemidanaan era Jokowi.
Pada masa pemerintahan Jokowi, katanya, hukum seolah hanya tajam kepada mereka yang kritis dan oposisi, namun tumpul kepada pihak yang pro Jokowi.
“Pemidanaan aktivis kritis yang begitu banyak di era Jokowi, termasuk di dalamnya delik makar, sebagai bagian dari cara Jokowi meredam oposisi. Hukum dipergunakan untuk menghujam oposisi,” kata Ray kepada Tirto, dikutip Minggu (3/8/2025).
Dia juga menilai pemberian amnesti terhadap Hasto akan berdampak pada perpolitikan nasional. Secara politik, pengampunan hukum untuk Hasto akan membuat hubungan antara PDIP dengan Prabowo berpotensi melekat, salah satunya karena berutang budi.
“Makin dekatnya hubungan Mega (Ketua PDIP) dengan Prabowo. Masalahnya, apakah dengan begitu oposisi akan berakhir? Saya tidak terlalu yakin. Pembebasan Hasto ini, tentu membuat PDIP seperti berutang budi terhadap Prabowo,” kata Ray.
Dengan demikian, dia melihat akan adanya implikasi terhadap hubungan Ketua PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo. Meski begitu, dia tetap tak yakin apakah PDIP akan bersikap oposisi atau sebaliknya.
Ray pun menilai apabila pemberian amnesti ini betul merupakan adanya intervensi cara-cara yang politisi dengan menukar sikap politik, menurutnya terlalu berisiko bagi PDIP.
“Tetapi menukar sikap politik mereka gegara hal ini, terlalu besar atau tinggi. Resikonya akan dapat membuat PDIP sendiri terjerembab. Oleh karena itu, saya melihat PDIP akan tetap di luar. Tapi menjadi oposisi moderat. Khususnya dalam satu tahun ini (2025), PDIP akan lebih banyak menahan diri. Tapi, mungkin, tidak setelahnya,” terang Ray Rangkuti.
Menyangkut kasus Hasto dan Tom Lembong, Ray mengatakan sekian banyaknya kesaksian serta data, namun terdapat logika hukum yang secara nyata tidak kuat, namun tetap dipaksakan. Salah satu yang disoroti Ray adalah penilaian hakim yang menyatakan kebijakan Tom dalam mengimpor gula merupakan kapitalis, sehingga itu yang dijadikan sebagai pertimbangan hukum.
Selain itu, dia juga menyinggung putusan hukum kepada Hasto karena disebut memberi dana untuk pelaku suap. “Keduanya lemah dari segi logika dan hukum. Tapi tetap dibuat sebagai dasar untuk menghukum. Dari aspek ini, pemberian amnesti dan abolisi Prabowo ini dirasa tepat,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pemberian abolisi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong. Hal itu tertuang dalam surat permohonan konsultasi nomor Pres/R43/Pres-07/2025 yang dilayangkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.
“Tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti untuk terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto kepada DPR RI.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































