tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk terdakwa kasus perintang penyidikan dan suap, Hasto Kristiyanto. Dengan begitu, proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan itu dihentikan.
Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hak amnesti ini hanya berlaku untuk Hasto, tidak untuk tersangka lainnya, termasuk buron Harun Masiku.
“Keputusan Presiden [Keppres] ini, ini amnesti khusus untuk Pak Hasto. Jadi ini tidak untuk yang lainnya,” katanya di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Kendati pun kasus yang menjerat Hasto ini berkaitan dengan proses pengusutan terhadap Harun Masiku, namun Asep menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memburu mantan Caleg PDIP tersebut.
“Kita tetap akan [cari] untuk Harun Masiku. Kita akan bawa ke persidangan,” ujarnya.
Namun begitu, pihaknya akan mengkaji lebih jauh atas keluarnya Keppres Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto tersebut.
Menurut Asep, Keppres ini tetap memiliki implikasi terhadap jalannya proses peradilan. “Tentunya ada implikasi dari Keppres ini. Nah itu yang akan kita pelajari,” ucapnya.
Sebagai informasi, Hasto telah resmi menghirup udara bebas tadi malam. Ia keluar dari Rutan KPK didampingi tim pengacaranya. Dalam sambutannya ia pun mengucapkan terima kasih ke Presiden Prabowo.
"Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif," ucapnya.
Sementara itu, KPK telah menerima surat Keppres terkait amnesti Hasto. Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































