tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti temuan yang mengungkap sumber air kemasan merek AQUA diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim dalam iklan.
“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut dibilang dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiktif ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Rivqy mengingatkan praktik tersebut berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama mengenai hak rakyat sebagai konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.
“Diatur dalam UU tersebut, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Jika perusahaan tersebut bersalah, tentu mesti diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Kemudian, politikus PKB ini juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian mendalam. Dia memandang bahwa perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.
“Komisi VI nanti bisa mendorong tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak dari aktivitas sebelum, saat dan sesudah pengeboran sumur tersebut dilakukan,” jelasnya. .
“Apakah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar dan apakah ada potensi membahayakan untuk konsumen air kemasan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rivqy mengatakan komisi VI DPR akan memanggil lembaga terkait seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM serta PT Tirta Investama selaku produsen AQUA. Pemanggilan itu ditujukan untuk membahas persoalan tersebut.
“Sebagai langkah awal Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak-pihak tersebut dan meminta keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat atau konsumen air kemasan tersebut. Dan akan dilanjutkan dengan menguji data-data yang diberikan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” papar Rivqy.
Rivqy menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil. “Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen dan konsistensi yang penuh,” ungkapnya.
“Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi dan masyarakat atau konsumen yang dikorbankan mesti mendapatkan ganti rugi,” pungkas Rivqy.
Klarifikasi AQUA
AQUA merilis klarifikasi resmi untuk meluruskan sejumlah kesalahpahaman publik yang menganggap air produksinya berasal dari sumur bor biasa, bukan dari sumber air pegunungan.
Dalam pernyataannya, AQUA menegaskan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, dan bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Proses ini telah melalui kajian ilmiah, perizinan resmi, serta pengawasan dari instansi pemerintah terkait.
“Sebagai pelopor air minum dalam kemasan di Indonesia, AQUA berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kemurnian air yang kami hadirkan kepada masyarakat. Kami percaya bahwa transparansi dan edukasi publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan,” tulis AQUA dalam siaran resminya.
Lebih jauh, AQUA juga menjelaskan bahwa seluruh produknya berasal dari 19 sumber air pegunungan di berbagai wilayah Indonesia. Setiap sumber air dipilih melalui proses seleksi ilmiah yang ketat, mencakup sembilan kriteria, lima tahap evaluasi, dan penelitian minimal selama satu tahun.
Menurut perusahaan, air yang digunakan berasal dari akuifer dalam dengan kedalaman 60-140 meter dan terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Hasil studi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) memastikan bahwa pengambilan air AQUA tidak mengganggu sumber air warga.
Untuk menjaga kualitasnya, AQUA menerapkan proses produksi higienis dan otomatis tanpa sentuhan tangan manusia, menggunakan pipa stainless food-grade, serta melakukan pengujian terhadap lebih dari 400 parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi. Seluruh proses ini sesuai dengan standar BPOM dan SNI.
AQUA juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air dilakukan dengan izin resmi pemerintah. Setiap lokasi sumber air memiliki dan memperbarui SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) secara berkala.
“AQUA secara konsisten dan transparan memenuhi seluruh kewajiban pajak dan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manipulasi data dilarang keras dan diawasi ketat oleh pemerintah daerah dan pusat,” jelas perusahaan.
Perusahaan menyebut pelaporan volume air dilakukan secara terbuka dan diaudit oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait lainnya. Selain itu, AQUA memiliki SIPA Taskforce untuk memantau dan memastikan seluruh proses perizinan dan pelaporan berjalan sesuai aturan.
Soal Dampak Lingkungan
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi longsor atau penurunan tanah akibat pemboran air tanah dalam, AQUA mengutip hasil kajian bersama UGM yang menyatakan bahwa pengambilan air dari akuifer dalam dilakukan secara hati-hati dan tidak menyebabkan pergeseran tanah.
“Faktor lain seperti perubahan tata guna lahan dan deforestasi juga berpengaruh terhadap stabilitas tanah. AQUA aktif melakukan konservasi dan pemantauan lingkungan secara berkala serta melibatkan masyarakat untuk menjaga kualitas dan kuantitas air,” tulis perusahaan.
AQUA menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan sumber daya air melalui konservasi berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS), pemantauan berkelanjutan, dan kerja sama dengan perguruan tinggi serta masyarakat setempat guna menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya.
"AQUA mematuhi seluruh ketentuan dalam SIPA dan berada di bawah pengawasan ketat instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan dinas lingkungan hidup daerah," tegas perusahaan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































