tirto.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon menetapkan fatwa haram terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur lantaran masih menggunakan sistem open dumping.
Wakil Ketua LBM PCNU Kota Cirebon, Tohirin Shodiq, mengatakan fatwa tersebut muncul setelah dilakukan kajian mendalam bersama pengurus pondok pesantren, tokoh agama, dan sejumlah pihak terkait.
“Kami sudah melaksanakan kajian, dan dari hasil tersebut kami tegas mengatakan hukumnya haram untuk TPA Kopiluhur dengan sistem yang ada saat ini yaitu open dumping,” ujarnya di Cirebon, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sistem open dumping menimbulkan dampak serius, terutama pencemaran air yang berpotensi mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat. Air tercemar itu bahkan digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk berwudhu ketika beribadah.
Fatwa ini merujuk pada Al-Qur’an, Hadis La Dhororo Wa La Dhiroro, serta kitab klasik yang menekankan kewajiban menjaga lingkungan dan melindungi nyawa manusia.
“TPA Kopiluhur dengan sistem saat ini hanya menimbulkan kemudharatan. Oleh karena itu, Wali Kota Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon telah berdosa dan harus menginsyafi masalah ini,” tegas Tohirin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kota Cirebon, Solihin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan dengan mengubah sistem pengelolaan menjadi sanitary landfill.
“Dari Provinsi Jawa Barat sendiri, pada bulan Juli lalu, disampaikan bahwa progres pembenahan TPA sudah mencapai 50 persen. Kita sedang mengubah sistem ke sanitary landfill, dan Kota Cirebon berada di urutan nomor dua progres tercepat setelah Cianjur,” katanya.
Metode sanitary landfill merupakan teknik pengelolaan sampah dengan menutup tumpukan menggunakan lapisan tanah. Cara ini bertujuan mengurangi bau, menekan potensi kebakaran, sekaligus meminimalisasi pencemaran.
Selain itu, lanjut Solihin, DLH juga telah membangun kolam untuk menampung leachate atau air lindi, yaitu cairan berwarna keruh hasil dari timbunan sampah.
“Kita sudah melakukan pemrosesan air lindi dengan cara menaburkan tawas dan bahan lain. Walaupun hasilnya memang belum maksimal, tetapi upaya ini terus kami lakukan secara optimal sesuai kemampuan,” tuturnya.
Dengan adanya fatwa tersebut, perdebatan mengenai pengelolaan TPA Kopiluhur diperkirakan akan semakin hangat, mengingat masalah sampah di Kota Cirebon selama ini menjadi isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat.
=====
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































