Menuju konten utama

LBH Yogya Duga Polisi Ingin Perkarakan Berita Balairung Soal Agni

LBH Yogyakarta menduga Polda DIY hendak memperkarakan pemberitaan Balairung tentang dugaan perkosaan terhadap Agni. LBH pun menyayangkan sikap kepolisian tersebut.  

LBH Yogya Duga Polisi Ingin Perkarakan Berita Balairung Soal Agni
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadhli (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Rabu (16/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai ada indikasi polisi hendak memperkarakan pemberitaan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung mengenai kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswa UGM, Agni (bukan nama sebenarnya).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli saat menggelar jumpa pers di kantornya pada Rabu (16/1/2019).

Menurut Yogi, indikasi ini terlihat dari pemanggilan dua wartawan Balairung yang merupakan penulis dan editor berita berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'.

"Kami melihat ada kesan bahwa UGM atau kemudian penyidik [Polda DIY] seolah-olah sedang ingin mempersoalkan keberadaan pemberitaan Balairung," kata Yogi.

Penulis Balairung Citra Maudy tercatat dipanggil penyidik Polda DIY pada 7 Januari 2019 lalu. Lalu, editor Balairung Taufan Sugandi dipanggil pada 17 Januari 2019.

Yogi yang mendampingi Citra saat menjalani pemeriksaan menilai pertanyaan penyidik mengarah pada pemberitaan. Pertanyaan dari penyidik, kata dia, jauh dari unsur perbuatan yang dilaporkan yakni tentang dugaan pemerkosaan.

Selain itu, menurut Yogi, kesan polisi ingin memperkarakan pemberitaan Balairung makin menguat tatkala penyidik menanyakan nomenklatur kata "pemerkosaan" di pemberitaan Balairung.

Yogi menyimpulkan penyidik terindikasi hendak menuding bahwa berita kasus pemerkosaan yang diterbitkan Balairung adalah berita tidak benar.

"Seolah-olah [Polda DIY] sedang mengarahkan bahwa berita ini [Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan] berita hoaks. Bahkan statement itu dimunculkan berbarengan dengan proses pemeriksaan Citra," kata Yogi.

Dia menyayangkan ada indikasi polisi ingin memperkarakan pemberitaan Balairung. Seharusnya, kata dia, pemanggilan penulis dan editor Balairung oleh penyidik ialah untuk menggali bukti kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Agni.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyatakan pemanggilan dua jurnalis Balairung memang tekait dengan pemberitaan soal dugaan pemerkosaan yang dialami Agni.

"Kita panggil [BPPM Balairung UGM]. Mereka-mereka itu kok bisa menemukan nomenklatur kalimat 'perkosaan', itu sebenarnya dari mana," kata Hadi di Yogyakarta, pada Senin (7/1/2019).

Hadi juga mempertanyakan kebenaran berita yang ditulis oleh BPPM Balairung. Menurutnya, jika berita yang ditulis itu tidak benar akan lebih baik jika tidak dipublikasikan.

"Itu yang akan kita ungkap juga. Jadi mohon kalau menyampaikan berita ke publik itu mbok yang benar. Kalau faktanya tidak benar ya jangan [dipublikasikan]," ujarnya.

"Semuanya akan kita periksa. Karena, itu tidak menutup kemungkinan berita bohong," Hadi menambahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS AGNI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom