tirto.id - Penyidik Polda DIY yang menangani kasus dugaan pemerkosaan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali memanggil salah satu anggota Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM.
Setelah beberapa waktu lalu Citra Maudy Pemimpin Umum Balairung sekaligus penulis 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' diperiksa polisi sebagai saksi. Kini giliran Taufan Sugandi editor tulisan itu yang akan dipanggil sebagai saksi pada Kamis (17/1/2019).
"Sejauh ini iya [yang dipanggil dua orang]. Yang pertama Citra [...] Kemudian suratnya datang lagi ke LBH [Yogyakarta] setelah Citra dipanggil," kata salah satu reporter BPPM Balairung, Oktaria Asmarani, dalam konferensi pers di Kantor LBH Yogya, Rabu (16/1/2019).
"Besok Taufan Sugandi akan menjalani pemeriksaan. Statusnya sama seperti Citra sebagai saksi. [Taufan akan] datang seperti Citra, pokoknya ada pendampingan dari sini [LBH Yogyakarta]," lanjutnya.
Oktavia mengatakan untuk menghormati proses hukum pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut. Ia memastikan Taufan akan datang sebagiaman Citra hadir memenuhi panggilan sebelumnya.
Sementara itu Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli memastikan akan mendampingi Taufan untuk menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
"Tentu akan kita dampingi di Polda. Saya kira sikapnya akan sama dengan pemanggilan Citra kemarin. Kami tetap akan memposisikan diri sebagai jurnalis," kata Yogi.
Sehingga jika Polisi menanyakan terlihat dengan pemberitaan yang telah ditulis, maka Balairung sebagai lembaga pers berhak untuk menolak dan menjawab.
Disinggung terkait legalitas Balairung sebagai lembaga pers apakah dinaungi Dewan Pers atau tidak, Yogi tidak mau berpolemik. Yang jelas kata Yogi bahwa Balairung sebagai pers komunitas telah melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Secara materil kerja-kerja mereka ya kerja pers, mencari berita melakukan peliputan dan segala macam. Artinya sekalipun saat ini masih debatebel mengenai legalitas persma tapi kalau kami memandang kerja-kerja persma adalah kerja untuk kemerdekaan menyampaikan pendapat," katanya.
"Sehingga seharusnya mereka dilindungi oleh undang-undang," tambahnya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari