Menuju konten utama

Polda DIY Sudah Lakukan Rekonstruksi Kasus Dugaan Perkosaan Agni

Polda DIY telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan Agni, mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.

Polda DIY Sudah Lakukan Rekonstruksi Kasus Dugaan Perkosaan Agni
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kiri) bersama dengan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo (kanan) memberikan keterangan kepada media, di Yogyakarta, Jumat (11/1/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id -

Polda DIY telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.
"Penyidik lakukan rekonstruksi [di Maluku] yang termasuk bagian dari pemeriksaan. Senin saya nyusul tim penyidik ke sana, ke Maluku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hadi Utomo di Yogyakarta, Jumat (11/1/2019).
Saat ini tim penyidik kata dia masih berada di Maluku dan telah melakukan rekonstruksi. Namun Hadi menjelaskan rekonstruksi yang dilakukan itu tanpa diikuti oleh terlapor dan korban.
"Harusnya [terlapor dan korban ikut dalam rekonstruksi], tapi tidak masalah [kalau tidak ikut]" katanya.
Lanjut Hadi dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan yang dilakukan di Maluku pihaknya kembali memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Kenapa dilakukan pemeriksaan tambahan? Setelah tim penyidik ke Maluku, hasil pemeriksaan di sana perlu diklarifikasi ulang pada terlapor," jelasnya.
Sementara itu untuk korban kata Hadi cenderung tidak kooperatif. Pasalnya meskipun sudah pernah hadir dan dimintai keterangan, tetapi pihaknya sulit untuk menghubungi korban.
Termasuk permintaan visum et repertum juga ditolak oleh korban. Padahal visum tersebut kata dia penting untuk dapat membuktikan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana yang telah dilaporkan.
"Biasanya korban datang ke dokter minta visum, lalu polisi minta keterangannya dari dokter. Tapi ini korban belum ke dokter, makanya penyidik minta visum, lalu kita terima surat penolakannya dari kuasa hukumnya korban," kata Hadi.

Baca juga artikel terkait KASUS AGNI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari