Menuju konten utama

Rektor UGM Penuhi Panggilan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Agni

Panut menyebut pertanyaan yang diajukan Ombudsman terkait kronologi penanganan kasus Agni.

Rektor UGM Penuhi Panggilan Ombudsman Soal Penanganan Kasus Agni
Rektor Universitas Gadjah Madha (UGM) Profesor Panut Mulyono saat memberikan keterangan kepada wartawan di UGM Yogyakarta, Jumat (9/11/2018). tirto.id/Irwan A Syambudi

tirto.id - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY terkait investigasi dugaan maladministrasi kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM degan nama samaran Agni.

"Kepala Ombudsman [Budi Masturi] ingin menanyakan beberapa hal pada rektor terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, jadi kami tadi sudah berdiskusi dan menjelaskan hal-hal yang ditanyakan," ujar Panut di Kantor ORI DIY, Selasa (8/1/2019).

Menurut Panut, ia dicecar 7 pertanyaan. Namun karena menggunakan metode diskusi maka pertanyaan pun berkembang. Beberapa yang ditanyakan soal prosedur penanganan kasus dari awal sampai akhir.

ORI juga meminta keterangan soal beberapa tanggal-tanggal yang dianggap kosong, sehingga menyebabkan kasus ini jadi berlarut-larut.

"Pak Kepala [ORI DIY] masih kurang info misalnya tanggal dari sekian sampai sekian ada kekosongan, pada tanggal-tanggal itu kami melakukan ini, melakukan itu, alhamdulillah semua sudah clear," kata Panut.

Kepala ORI DIY, Budi Masturi menduga UGM terlalu lamban menangani kasus yang terjadi pada saat KKN bulan Juli 2017 ini. Akan tetapi, Panut menyebut selama ditanyai ORI, tidak ada pertanyaan soal mengapa penanganan kasus ini sangat lamban.

"Tadi tidak ada pertanyaan berlarut-larut, hanya mengisi kronologi tanggal-tanggal yang tadi Pak Kepala [ORI DIY] masih belum punya informasi tindakan apa di tanggal ini yang dilakukan kami di dalam menangani kasus tersebut," tutur Panut.

Ini merupakan panggilan ketiga Ombudsman terhadap Rektor UGM terkait kasus Agni. Sebelumnya Ombudsman mengundang Panut untuk dimintai keterangan pada 13 Desember 2018 (undangan sebelum pemanggilan resmi) dan 2 Januari 2019 (pemanggilan resmi pertama). Petugas ORI juga datang ke UGM pada 31 Desember, tapi rektor tak ada di tempat.

"Hari ini [2/1/2019] kami sebenarnya meminta kehadiran rektor untuk kedua kalinya, setelah 31 Desember 2018 saya sudah mengutus beberapa asisten ORI DIY untuk menemui rektor di kampus UGM," kata Budi saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (3/1/2019).

"Jika memang bisa [ditemui] saat itu akan langsung dimintai keterangan. Tapi ternyata rektor tidak mau menerima kami," lanjutnya.

Budi mengatakan, kehadiran Rektor UGM sangat penting guna mengonfirmasi temuan instansinya di lapangan—bahwa UGM diduga lamban menangani kasus. Oleh karena itu Rektor UGM tidak dapat diwakilkan. Dia sendiri yang harus datang.

Wakil Rektor bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda mengatakan, Rektor UGM bukannya dengan sengaja tidak hadir pada panggilan baik secara resmi maupun tidak. Namun ia berdalih Rektor tidak hadir karena kesibukan.

"Undangan pertama tanggal 19 Desember, UGM baru dies, ada tamu-tamu VIP, jadi rektor tidak mungkin hadir. Tanggal 2 Januari akan ketemu di mana tapi belum ditentukan, tanggal 31 Desember tanpa pemberitahuan, ORI hadir ke kampus. Pak Rektor lagi rapat penting dengan komite etik soal hasil investigasi kasus Agni," ujar Paripurna.

Menurut Paripurna, tanggal 2 Januari 2019 pihak Rektorat UGM sudah menunggu kedatangan ORI. Akan tetapi ORI memutuskan untuk menggunakan mekanisme panggilan.

"Tanggal 2 kami sudah tunggu, ORI memutuskan untuk menggunakan mekanisme panggilan, kami menunggu surat panggilan, tanggal 3 surat panggilan datang," pungkas Paripurna.

Baca juga artikel terkait KASUS AGNI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra