tirto.id - Polda DIY memanggil Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai saksi atas kasus dugaan perkosaan mahasiswa UGM di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pulau Seram Maluku.
Pemeriksaan salah satu penulis di BPPM Balairung UGM itu menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo terkait penulisan laporan soal terjadinya perkosaan tersebut.
"Kita panggil [BPPM Balairung UGM]. Mereka-mereka itu kok bisa menemukan nomenklatur kalimat 'perkosaan', itu sebenarnya dari mana," kata Hadi di Yogyakarta, Senin (7/1/2019).
Selian itu Hadi juga mempertanyakan kebenaran berita yang ditulis oleh BPPM Balairung. Menurutnya jika berita yang ditulis itu tidak benar akan lebih baik jika tidak dipublikasikan.
"Itu yang akan kita ungkap juga. Jadi mohon lah kalau menyampaikan berita ke publik itu mbok yang bener lah. Kalau faktanya tidak bener ya jangan [dipublikasikan] lah," ujarnya.
Menurut Dirreskrimum, jika fakta yang tidak benar itu disebar luaskan maka akan merugikan narasumber, orang yang terkait ataupun publik pada umumnya. Pasalnya hal itu kata Hadi tidak ada bendanya dengan menyebarkan hoaks.
"Semuanya akan kita periksa. Karena itu tidak menutup kemungkinan berita bohong," katanya.
Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswi Fisipol UGM bernama Agni (nama samaran) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik.
Peristiwa ini terjadi saat keduanya mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa itu diungkap oleh BPPM Balairung UGM melalui laporan yang diunggah pada 5 November 2018.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra