tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) atau revisi KUHAP (RKUHAP) mengatur soal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi pelaku kekerasan perempuan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar dapat diproses di peradilan umum.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Tuani S. Marpaung, menyatakan, aturan itu semestinya dimasukkan ke dalam KUHAP guna memisahkan antara pelanggaran peradilan umum dengan pelanggaran hukum militer. Dalam hal ini, Tuani ingin agar TNI pelaku kekerasan perempuan diadili di peradilan umum, alih-alih di peradilan militer.
“Ada usulan yang sangat penting yang memang ingin kami sampaikan terkait dengan koneksitas itu diatur di RKUHAP. Ini menjadi usulan kami, kenapa? karena memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang di mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di Peradilan Militer,” kata Tuani dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Tuani, hal itu menjadi penting mengingat adanya perbedaan signifikan dari jenis-jenis pelanggaran baik dalam pelanggaran peradilan umum, dan peradilan militer. Dengan demikian, Tuani menilai, peradilan militer seharusnya hanya mengadili prajurit yang melakukan pelanggaran militer. Sedangkan, mereka yang melakukan pelanggaran pidana umum, maka harus diadili di pengadilan umum.
“Jadi itu harus dipisahkan, mana pelanggaran hukum militer, mana pelanggaran peradilan umum. Jadi, misalnya, ketika peradilan militer itu, misalnya kejahatan perang, keamanan negara, silakan diproses di peradilan militer. Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum,” ucapnya.
Tuani melihat bahwa masih banyaknya putusan pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman rendah untuk sejumlah kasus kekerasan seksual. Berdasarkan catatan LBH APIK, banyaknya kasus kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berhubungan dengan anggota prajurit, namun tidak dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perkosaan itu hanya putusannya 9 bulan, 10 bulan, itu adalah perkosaan, dan ketika berbicara pemenuhan hak korban itu tidak terpenuhi, karena mereka tidak menggunakan hukum acara di UU TPKS, menggunakan Peraturan MA, pedoman Kejaksaan, ataupun Perkapolri. Mereka tidak mengenal itu,” terangnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























