tirto.id - Rencana akuisisi saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) oleh Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG) terus berlanjut. Emiten minuman tersebut resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) dengan VCG pada 18 Juli 2025.
Penandatanganan ini menjadi kelanjutan dari rencana pengambilalihan yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi tertanggal 23 Mei 2025. Dalam perjanjian ini, pemegang saham pengendali TGUK, yakni PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI), sepakat untuk menjual 2.119.104.818 lembar saham atau setara 59,34 persen dari seluruh saham perseroan kepada VCG.
Perjanjian ini, menurut Direktur Utama TGUK Maulana Hakim, menandai tahap penting dalam proses akuisisi, dengan tetap tunduk pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan (condition precedent) dan ketentuan lainnya.
"Rencana Pengambilalihan masih dalam proses pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagimana diatur dala. PPJB," ujarnya dalam surat yang disampaikan di laman keterbukaan informasi, Kamis (24/7/2025).
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan transaksi rampung, maka VCG akan resmi menjadi pemegang saham pengendali baru TGUK.
Sesuai ketentuan, VCG juga diwajibkan melakukan Penawaran Tender Wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Manajemen TGUK menargetkan transaksi jual beli ini dapat diselesaikan paling lambat pada 30 September 2025. Namun, jika tidak tercapai dalam tenggat waktu tersebut dan tidak ada kesepakatan perpanjangan, maka CSPA secara otomatis batal.
Sebagai informasi, VCG, perusahaan asal Singapura, sebelumnya menjelaskan bahwa akuisisi TGUK bertujuan untuk pengembangan dan ekspansi bisnis Group.
Kendati demikian, saat itu kedua perusahaan masih mendiskusikan materi negosiasi, antara lain adalah mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan Visionary Capital Global juga menyatakan Perseroan tidak memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, saham yang diterbitkan oleh TGUK.
Setelah penyelesaian rencana akuisisi tersebut, sebagai pengendali baru TGUK, Visionary akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/2018.
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































