tirto.id - Komisi Yudisial (KY) akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
"Termasuk rekam jejak di bidang kekayaan. Kami akan bekerja sama dengan KPK dan PPATK," kata Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Aidul menjelaskan, unsur integritas memang menjadi sorotan KY dalam proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Bahkan, KY juga berencana menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri aset-aset para calon hakim yang mungkin tidak terekam dalam LHKPN atau penelusuran PPATK.
KY pun meminta masyarakat dan media untuk memberi masukan terkait rekam jejak para calon hakim agung dan hakim ad hoc. Selain itu, KY juga akan menerjunkan tim investigasi sampai ke kediaman para calon hakim agung untuk menelusuri keseharian mereka.
"Mengirim tim investigasi ke rumah, lingkungan rumah, maupun ke tempat kerja. Jadi ada dua tim yang diturunkan," ujar dia.
Sampai hari ini, KY telah merampungkan proses seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim Ad hoc pada Mahkamah Agung. Hasilnya, 29 calon hakim agung dinyatakan lolos seleksi tahap dua atau seleksi kualitas.
Lebih rinci, dari 29 calon yang lulus itu terdiri atas 7 calon hakim agung kamar pidana, 11 hakim agung kamar perdata, 4 calon hakim agung kamar agama, 3 calon hakim agung kamar hukum kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 4 calon hakim agung kamar militer.
KY pun menyaring calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial di Mahkamah Agung. Hasilnya, 7 orang calon hakim adhoc tipikor dan 16 calon hakim adhoc hubungan industrial dinyatakan lolos seleksi kualitas.
Dari 16 calon hakim adhoc hubungan industrial, 5 berasal dari unsur Apindo dan 11 merupakan representasi serikat pekerja.
"Jadi total keseluruhannya 52 orang," ujar Aidul.
Aidul menjelaskan, dalam proses seleksi kualitas, ada sejumlah poin yang jadi kriteria, salah satunya karya profesi. Di tahap ini, para calon hakim agung harus mengirim dua putusan yang pernah mereka buat untuk dinilai.
Selain itu, KY juga menilai standar etik masing-masing calon hakim agung. Kemudian ada pula tes penulisan makalah di tempat, dan studi kasus hukum. Di sini para calon hakim harus menyusun putusan untuk tingkat kasasi atau peninjauan kembali.
Selanjutnya, para calon hakim agung dan calon hakim adhoc Mahkamah Agung itu harus menjalani seleksi tahap III yakni tes kesehatan dan kepribadian. Tes ini akan digelar di minggu ketiga bulan September 2019.
Dalam proses seleksi ini, KY mencari 11 hakim agung. Posisi itu terdiri atas 3 hakim agung pidana, 4 hakim agung perdata, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung tata usaha negara khusus pajak dan 2 hakim agung kamar militer.
Sementara dalam seleksi hakim adhoc, KY mencari 3 hakim Adhoc tipikor dan 6 hakim Adhoc hubungan industrial.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom