Menuju konten utama

Kubu Hasto soal Uji Materi PKPU ke MA: Upaya yang Sah

Perintah Hasto mengajukan gugatan uji materi terhadap peraturan PKPU ke Mahkamah Agung (MA) diklaim merupakan upaya yang sah.

Kubu Hasto soal Uji Materi PKPU ke MA: Upaya yang Sah
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengatakan, perintah kliennya kepada Advokad Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan upaya yang sah.

Hal tersebut, disampaikan oleh Febri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

"Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai," kata Febri dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2025).

Hasto memerintahkan Donny untuk melakukan gugatan uji materi terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan suara milik Nazarudin Kiemas yang merupakan caleg dari PDIP pada Dapil 1 Sumaera Selatan pada Pileg 2019. Nazaruddin merupakan pemilik suara tertinggi dengan total suara 34.276, namun meninggal dunia.

Kata Febri, Hasto memerintahkan Donny agar suara milik Nazaruddin bisa dilimpahkan kepada Harun Masiku, berdasarkan dengan keputusan Rapat Pleno DPP PDIP yang digelar pada Juni 2019.

"Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," ujarnya.

Hal tersebut, kata Febri, juga diperkuat dengan pernyataan Donny saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Donny mengaku mengajukan gugatan ke MA atas surat resmi dari PDIP.

Diketahui, dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama