Menuju konten utama

Hasto Rayakan Ulang Tahun Bareng Pendukung Usai Bacakan Pleidoi

Hasto Kristiyanto meniup lilin kue ulang tahun dengan mengenakan rompi tahanan oranye milik KPK dan tangan diborgol.

Hasto Rayakan Ulang Tahun Bareng Pendukung Usai Bacakan Pleidoi
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merayakan ulang tahun bersama dengan para pendukungnya. Hasto meniup lilin kue ulang tahun dengan mengenakan rompi tahanan oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tangan diborgol.

Momen itu terjadi usai Hasto membacakan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan peringatan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan pemantauan Tirto, usai membacakan pleidoi dan sidang diskors, Hasto keluar dari ruang sidang menuju tempat istirahat terdakwa. Nantinya, Hasto akan kembali ke ruang sidang untuk mendengarkan kuasa hukum menyampaikan pleidoi.

Dia tidak menghampiri awak media untuk melakukan wawancara cegat seperti biasanya. Dia langsung mengarah ke pintu keluar dan menghampiri pendukungnya yang menyanyikan lagu ulang tahun bersama untuknya.

Kemudian, dia menuruni tangga ke arah ruang istirahat terdakwa. Sebelum beristirahat, dia menyempatkan untuk meniup lilin yang dibawakan oleh para pendukungnya.

Sambil didampingi istrinya, dia merayakan ulang tahun bersama. Terlihat, pada kue yang dibawakan pada pendukung, terdapat lambang PDIP, lengkap dengan foto ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri.

Sebenarnya, Hasto berulang tahun pada pada 7 Juli lalu. Dia lahir pada 1966, tahun ini, dia genap berumur 59 tahun.

Diketahui, dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto