tirto.id - Kuasa Hukum RA, korban pemerkosaan oleh mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan ke Bareskrim Polri.
Mereka membawa alat bukti dalam pelaporan tersebut. “Chat dari WhatsApp dan surat juga saksi,” kata Kuasa Hukum RA, Heribertus S Hartojo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Ia menyangkakan pelaku yakni Syafri Adnan Baharuddin dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pelecehan seksual dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Inti pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya. Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” tambah Heribertus.
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima oleh kliennya sebab mereka sudah menempuh jalur hukum. Kasus itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM bertanggal 3 Januari 2019.
Dosen sekaligus pendamping RA, Ade Armando mengatakan pelaporan ini untuk menjadikan gerakan bersama untuk melawan kekerasan seksual.
“Untuk itu kami akan ke kelompok-kelompok seperti Komnas Perempuan, mereka sudah menjanjikan akan mendampingi RA sampai ke ranah hukum,” ucap dia.
Mereka pun akan memberikan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu pengusutan kasus itu bila diperlukan. “Kalau ini sudah makin berbahaya bagi korban, kami akan surati LPSK,” ujar Ade.
Selain itu, ia menilai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan harus juga bertanggung jawab salah satunya dengan cara membongkar manajemennya lantaran ada kemungkaran salah pengelolaan (pengawasan) di lembaga tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo