Pihak terduga pelaku pemerkosa karyawan BPJS-TK akan melaporkan korban dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada hari ini.
Syafri Adnan Baharuddin mengundurkan rencana melaporkan RA dan Ade Armando dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sementara RA sudah melaporkan Syafri ke polisi pada Kamis kemarin.