tirto.id - Kasus dugaan pemerkosaan RA oleh mantan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Syafri Adnan Baharuddin memasuki babak baru.
Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata melaporkan RA dan Ade Armando ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
RA merupakan staf dari Syafri dan diduga sebagai korban pemerkosaan, sedangkan Ade Armando adalah pendamping korban.
“Yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dengan mengunggah di WhatsApp Story dan akun Facebook tanpa ada tulisan 'patut diduga' dan tak ada asas praduga tak bersalah,” ujar Memed di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Memed juga melampirkan bukti unggahan akun Facebook milik Ade Armando pada 27 Desember 2018 dan RA pada 28 November 2018. Menurut Memed unggahan itu berisi justifikasi kesalahan kliennya tanpa bukti.
Laporan itu teregistrasi nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Januari 2019. Terlapor disangka dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 36 juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelapor RA dan Ade Armando, kata Memed, juga bakal bertambah, yakni keluarga dari anggota Dewas BPJS-TK.
“Rencananya begitu, [keluarga anggota Dewas BPJS-TK] melapor ke polisi dalam waktu dekat. Mereka merasa namanya tercemar dan difitnah,” kata Memed.
Sebelumnya, RA telah melaporkan Syafri Adnan Baharuddin ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM, bertanggal 3 Januari 2019. Ia menuntut Syafri dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Inti pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya. Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” kata kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018) lalu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali