tirto.id - Pendamping terduga korban pemerkosaan RA, yakni Ade Armando menyatakan kasus yang menimpa RA itu sebagai jalan untuk membongkar keburukan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Tidak hanya dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh pihak RA, namun, mereka berencana mengadukan soal non-asusila. Ade mengaku pihaknya sedang mengumpulkan data pelanggaran Dewas BPJS-TK.
Tapi dia belum merinci sumber data yang ia peroleh. “[Data] dari berbagai sumber. Sedang terus kami kumpulkan tentang pelanggaran peraturan perundangan, mismanajemen, indikasi korupsi dan sebagainya,” kata Ade ketika dihubungi Tirto, Senin (7/1/2019).
Rencana pelaporan, lanjut dia, akan dilakukan secepatnya.
“Dalam waktu dekat ini [pelaporan], kami rasa sudah bisa sampaikan pada publik tentang indikasi kebobrokan Dewas dan bukan cuma terkait SAB tapi juga keseluruhan Dewas. RA bisa memberikan clue tentang kebobrokan itu,” ucap Ade.
RA telah melaporkan mantan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Syafri Adnan Baharuddin, terduga pelaku pemerkosaan pekan lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan itu teregistrasi nomor LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM, bertanggal 3 Januari 2019. Ia menuntut Syafri dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Inti pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya. Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” kata kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri