tirto.id - Memed Adiwinata, kuasa hukum Eks Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Syafri Adnan Baharuddin mengatakan, pihaknya akan melaporkan korban ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada hari ini (7/1/2019).
"Klien kami Insya Allah, Pak Safri, akan melaporkan saudari RA dengan saudara AA sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran atas UU ITE dan KUHP di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin 7 Januari 2019," kata Memed melalui sambungan telepon, Senin (7/1/2019).
Selain itu, ujar Memed, pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian terkait pihak RA dan Ade Armando yang diduga melanggar UU ITE Pasal 45 Ayat 1,3, dan 4. Menurut Memed, keduanya telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengatakan Syafri melakukan pelecehan dan pencabulan ke RA kepada media dan media sosial.
"Laporannya kan pencabulan, padahal dia bilangnya pelecehan," ucap Memed.
RA merupakan pihak yang sebelumnya melaporkan diri sebagai korban pencabulan dari Syafri, sedangkan AA merupakan dosen dari RA yang mendampingi RA sejak awal kasus.
Rencana terkait tuntutan ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu, sebelum pihak RA melaporkan.
Pada awalnya, Memed menyampaikan bahwa pihaknya mau melaporkan terlebih dahulu. Namun pihak RA telah melakukan laporan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM, tercatat pada tanggal 3 Januari 2019.
Ia menuntut Syafri dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Inti pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya. Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” kata kuasa hukum RA Heribertus Hartojo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019) lalu.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno