Menuju konten utama

Eks Dewas BPJS-TK Undur Rencana Polisikan Korban Pelecehan Seksual

Syafri Adnan Baharuddin mengundurkan rencana melaporkan RA dan Ade Armando dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sementara RA sudah melaporkan Syafri ke polisi pada Kamis kemarin. 

Eks Dewas BPJS-TK Undur Rencana Polisikan Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita di kantor. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin membatalkan rencananya melaporkan RA ke polisi pada pekan ini. RA adalah eks staf Dewan Pengawas BPJS-TK yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syafri.

Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata menyatakan kliennya menunda rencana melayangkan laporan ke polisi karena faktor kesibukan.

"Kemarin ada beberapa hal. Beliau [Syafri] kebetulan ada kesibukan. Jadi kami tidak bisa paksakan," kata Memed kepada Tirto di Jakarta pada Jumat (4/1/2019).

Menurut Memed, Syafri berencana melaporkan RA dan pendampingnya, Ade Armando, ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 45 ayat 1, 3 dan 4 UU ITE. Akan tetapi, Memed belum memastikan kapan laporan tersebut akan dilayangkan ke kepolisian.

"Nanti kalau kami melakukan laporan, kami kabarkan," kata Memed.

Memed juga mengomentari laporan ke kepolisian yang dilakukan oleh RA. "Laporannya pencabulan, padahal dia bilang pelecehan [seksual]," ujar dia.

RA yang diwakili kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo melaporkan Syafri ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM pada 3 Januari 2019.

Syafri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pelecehan seksual dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” kata Heribertus saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Kamis kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN BPJS-TK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom