tirto.id - Terduga pelaku pecelehan seksual, Syafri Adnan Baharuddin sudah mengundurkan diri dari Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Kepala Bidang Advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan posisi tersebut harus segera digantikan dan diisi oleh orang lain.
"Jadi laporan ini akan berkesinambungan dengan proses penggantian yang harus dilakukan segera oleh Presiden untuk diganti oleh wakil lain dari Kementerian Keuangan seperti itu," kata Timboel saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/1/2019).
Sebelumnya, Syafri Adnan menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya agar dapat fokus menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat dirinya.
"Bersama dengan ini pun saya mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan lewat jalur hukum," jelas SAB dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta, pada Minggu (30/12/2018).
Selain itu, ia menyampaikan akan melaporkan terduga korban, Dina (bukan nama sebenarnya) ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik, khususnya Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 1, 3 dan 4.
Selang beberapa hari, Dina justru melaporkan lebih dulu ke polisi terkait kasus pelecehan yang menimpa dirinya, tepatnya Rabu (2/1/2019). Dina melaporkan ke pihak Polri atas kasus dugaan pencabulan.
"Untuk menuntaskan tuntutan saya yang belum pelaku penuhi, yaitu meminta maaf dan mengakui kesalahannya," kata Dina kepada Tirto.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto