Menuju konten utama

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di BPJS-TK Serang Balik Korban

Terduga pelaku pelecehan seksual di Dewan Pengawas BPJS TK, Syafri mundur dari posisinya demi fokus menggugat korban, Dina.

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di BPJS-TK Serang Balik Korban
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Syafri Adnan Baharuddin mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS-TK. Keputusan ini diambil lantaran Syafri ingin fokus menghadapi perkara yang menyeret namanya.

"Saya mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan lewat jalur hukum," kata Syafri dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Dalam kesempatan itu, Syafri mengklaim dirinya telah difitnah. Ia membantah seluruh pernyataan Dina, korban, bukan nama sebenarnya.

"Saya paling antikebohongan. Saya sudah 37,5 tahun sebagai PNS, 2 tahun 9 bulan di BPJS. Jadi 40 tahun mengabdi pada negara ini. Untuk apa saya melakukan hal kecil ini?" kata Syafri.

Dua hari sebelumnya, Dina menggelar keterangan pers terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan diduga Syafri. Dina adalah mantan sekretaris pribadi Syafri.

Dina mengaku setidaknya empat kali dipaksa berhubungan seksual, antara lain saat keduanya tengah dinas di Pontianak (23/9/2016), Jakarta (16/7/2018), Makassar (9/11/2018), dan Bandung (2/12/2018). Selain itu, pelecehan dalam bentuk verbal dan non-verbal pun sering ia dapatkan.

"Bahkan di kantor pun dia berulang kali memaksa mencium saya, meminta saya memegang kemaluannya, atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata Dina.

Dina cukup lama menutupi pelecehan seksual ini karena takut, apalagi terduga pelaku dianggap Dina sebagai orang hebat dan disegani di kantor.

Terkait tudingan Dina ini, Syafri berencana menggugatnya "dalam waktu dekat". "awal tahun kami akan melaporkan ke polisi," kata kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata. Dina akan dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang ITE (PDF).

Kolega Syafri sesama anggota Dewan Pengawas BPJS TK, Poempida Hidayatulloh, yang duduk di samping SAB saat konferensi pers, mengatakan Dewan Pengawas tidak pernah memberikan surat penghentian hubungan kerja (PHK) kepada Dina.

Dina mengatakan surat PHK diberikan setelah ia melaporkan kejadian tersebut ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono. Dina diminta menandatangani surat PHK pada 5 Desember 2018. Dalam surat yang sama ia juga dipaksa untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Hingga saat ini, surat tersebut belum ditandatangani.

Menurut Poempida, Dina hanya diberi skorsing dan somasi bukan PHK.

"Skorsing dilakukan karena ada peristiwa sebelumnya yang memang mengindikasikan terjadinya keonaran di dalam kantor, sehingga memang perlu penertiban," kata Poempida.

Terkait pengakuan Dina bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya telah dilaporkan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan ditembuskan ke Dewan Pengawas BPJS TK, Poempida mengatakan laporan tersebut belum memenuhi syarat.

"Kalau sudah memenuhi syarat akan dibentuk tim panel untuk melakukan investigasi," imbuh Poempida.

Dalih Syafri Soal Bukti dari Dina

Salah satu bukti yang dipegang Dina soal pelecehan yang dialaminya adalah tangkapan layar percakapan dengan Syafri di aplikasi pesan WhatsApp. Tangkapan layar ini diperlihatkan ke media saat Dina menggelar konferensi pers.

Dalam tangkapan layar itu tertulis ajakan Syafri kepada Dina untuk ke ruangan berdua; mengungkapkan bahwa ia ingin memiliki anak dari Dina; ingin datang ke apartemen Dina; hingga mengirimkan teks yang berisikan informasi seputar pentingnya payudara dihisap untuk kesehatan.

Dalam percakapan itu, Dina melawan berkali-kali. Ketika diajak melakukan sesuatu, ia selalu menolak.

Saat ditanya terkait bukti ini, Syafri berdalih.

"Saya kurang jelas, ya, WA yang mana. Mohon maaf. Tapi percaya sama saya, tidak ada itu pemaksaan, kekerasan. Ndak bakal ada itu ditemukan," klaim Syafri.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Abul Muamar