tirto.id - Memed Adiwinata, kuasa hukum Syafri Adnan Baharuddin, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang staf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Dina, bukan nama sebenarnya, atas tuntutan pencemaran nama baik.
"Insya Allah minggu ini, nanti dikabarin ya, kita akan lakukan laporan sebelum yang bersangkutan [Dina] lapor," ujar Memed kepada Tirto pada Rabu (2/1/2019).
Sementara itu, Dina juga berencana melaporkan kasus pelecehan yang dilakukan oleh mantan atasannya tersebut ke Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Untuk menuntaskan tuntutan saya yang belum pelaku penuhi, yaitu meminta maaf dan mengakui kesalahannya," kata Dina saat dihubungi Tirto pada Rabu (2/1/2019).
Dina akan melayangkan laporan tersebut bersama kuasa hukumnya, Hery Herbertus dan Ade Armando, selaku dosen sekaligus pendamping kasus pelecehan yang dialami Dina.
"Konsentrasinya pada perbuatan cabul. Terduga pelakunya adalah SAB," kata Ade saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (2/1/2019).
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari