Menuju konten utama
Kasus Dugaan Pemerkosaan

RA akan Dilaporkan Balik oleh Syafri, Ade Armando: Itu Hak Mereka

Pengacara Syafri, Memed akan melaporkan RA dan Ade Armando dengan dugaan melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik.

RA akan Dilaporkan Balik oleh Syafri, Ade Armando: Itu Hak Mereka
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual Regulasi Kampus. tirto.id/Nadya

tirto.id - Kuasa Hukum mantan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Syafri Adnan Baharuddin, Memed Adiwinata berencana melaporkan RA dan pendamping korban, Ade Armando ke Bareskrim Polri.

RA mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh mantan atasannya sendiri, Syafri. Pendamping RA yakni Ade Armando menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan rencana pelaporan balik ke kepolisian.

“Silakan saja. Itu hak mereka. Malah bagus juga agar kita bisa membuka borok terduga pelaku,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, Senin (7/1/2019). Ia juga telah memprediksi rencana pelaporan serta mengaku tidak dirugikan.

“Sama sekali tidak [dirugikan]. Saya sudah menduga, ini justru membuat kami lebih bersemangat membongkar dugaan kejahatan Dewas BPJS-TK,” tambah Ade.

Sementara itu, Memed akan melaporkan RA dan Ade dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (1), (3), dan (4).

Ia berpendapat keduanya telah mencemarkan nama baik kliennya dengan mengatakan bahwa kliennya melakukan pelecehan dan pencabulan ke RA.

Memed merasa tidak relevan antara pelaporan dan yang dikatakan RA kepada awak media. “Dalam laporan mengatakan pencabulan, padahal dia bilangnya pelecehan," ucap Memed.

RA telah melapor ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM, bertanggal 3 Januari 2019. Ia menuntut Syafri dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Inti pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya. Karena ini adalah masalah kesusilaan, kami akan lebih berhati-hati, tidak akan terlalu detail dalam laporan,” kata kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri