Menuju konten utama

DJSN Dilaporkan ke ORI Soal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual RA

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait penanganan kasus korban pelecehan seksual pegawai BPJS-TK Rizky Amelia.

DJSN Dilaporkan ke ORI Soal Penanganan Kasus Pelecehan Seksual RA
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kantor. Tirto.id/Lugas.

tirto.id - Pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar melaporkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait penanganan kasus korban pelecehan seksual pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK), Rizky Amelia (RA).

"Di antaranya soal mereka [DJSN] memberikan keterangan palsu ke Setneg usai menerima laporan dari Amel. Mereka justru meng-endorse SAB untuk diberhentikan oleh Presiden," ujar kepada Tirto di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Haris menilai DJSN tidak optimal dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, di satu sisi DJSN menerima laporan dari RA. Namun, di lain sisi malah memberikan rekomendasi kepada Presiden melalui Sekretaris Negara agar SAB diberhentikan.

Hal tersebut juga berdampak pada diberhentikannya Tim Panel yang bertugas memeriksa kasus Amel oleh DJSN, dengan alasan SAB sudah resmi diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi kan [DJSN] munafik, satu sisi memeriksa dan satu sisi dukung SAB untuk diberhentikan. Mestinya mereka bilang kepada Presiden jangan dulu keluarkan Keppres, karena kami akan periksa nanti hasilnya baru akan dikasihkan ke Presiden," tuturnya.

Oleh karena itu, Haris mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh DJSN terkait penanganan kasus Amel. Tujuannya agar kelak Tim Panel bisa melanjutkan kembali kerjanya sebagaimana seharusnya.

Selain itu, berkenaan dengan Keputusan Presiden No.12/P/2019 tentang pemberhentian SAB. Haris akan mengajukan gugatannya ke pengadilan.

"Tuntutan kami, meminta agar DJSN melanjutkan panel tersebut sampai ada keputusan. Soal Keppres nanti akan kami gugat di TUN [Tata Usaha Negara]," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri